Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Bkt ZUHERMI MASRI 1.ERLA ROSA
2.ERMIZA
3.ERLINZA
4.ERNIZA
5.EDISON
6.ERWAN
7.EWIZA
8.ERIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUHERMI MASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR IDRIS, SHZUHERMI MASRI
Tergugat
NoNama
1ERLA ROSA
2ERMIZA
3ERLINZA
4ERNIZA
5EDISON
6ERWAN
7EWIZA
8ERIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASNI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sahnya jual beli dan penyerahan hak atas tanah seluas 120 M?2; yang merupakan 1/3 (satu per tiga) bagian hak milik NURBI pada tanah objek Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, yang dilakukan pada Tahun 1985 antara NURBI (sebagai Penjual) dengan SYAMSUNIAR (sebagai Pembeli).

 

  1. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat kesepakatan antara SYAMSUNIAR dengan ASNI (Turut Tergugat I) yang membuat kesepakatan perjanjian pembagian tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, dibagi dengan cara pembagian  1/3 (satu per tiga) tanah bagian belakang atau sekitar seluas 120 M?2; diberikan kepada ASNI (Turut Tergugat II) dan 2/3 (dua per tiga) atau seluas lebih kurang  239 M?2;, tanah bagian depan dan tengah diberikan kepada SYAMSUNIAR. Dimana tanah yang menjadi haknya SYAMSUNIAR sebanyak 2/3 (dua per tiga) atau seluas 239 M?2; dari luas tanah keseluruhan sekitar (± 359 M?2;), setelah adanya pembagian antara SYAMSUNIAR dengan ASNI (Turut Tergugat I), maka saat ini tanah a quo sebagai objek perkara yang mempunyai batas- batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Jeruk
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Bagian Asni
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dan Rumah Novi/Eri Shoes
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Gang Rumah Petak

 

  1. Menyatakan sahnya Surat Pernyataan yang dibuat oleh ZAIYAR (Istri NURBI) dan ERIZAL (Tergugat I) Tahun 1992 yang menyatakan sungguh-sungguh sebagai ahli waris dari NURBI tidak menuntut hak atau melepasakan hak atas tanah objek perkara dalam Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

 

  1. Menyatakan sahnya Surat Pernyataan yang dibuat oleh ERIZAL (Tergugat I) Tahun 1993 yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

 

  1. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak lagi atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani Akta Pelepasan Hak atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.210 seluas ± 359 M?2; dengan Gambar Situasi Nomor: 187/1990 yang terletak di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau dihadapan pejabat lainnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian secara materil maupun immateril kepada Penggugat. Dimana kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateril berupa terusik harga diri dan harkat martabat Penggugat di tengah masyarakat sebagai akibat dari tindakan Para Tergugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai secara materil, namun jika dinilai secara materil maka tidak berlebihan kiranya jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voor baar bij voor raad), walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak