Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bkt Elma Justuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elma Justuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a.    Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375035212740001 tertanggal 28 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
b.    Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-21062019-0009 tertanggal 21 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
c.    Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375032006240003 tertanggal 20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
d.    Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 122/18/VIII/1995 tertanggal 23 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 21 Desember 1974;
e.    Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Pemohon Nomor 08OBog/0711755 tertanggal 29 Mei 1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
f.    Paspor Pemohon dengan Nomor B2456377 tertanggal 28 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 21 Desember 1974;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3.    Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak