Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Ratna Yulis
2.Musmulyadi
3.Rizky Akbarullah
1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bukittinggi
2.2. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI. cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Yulis
2Musmulyadi
3Rizky Akbarullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana Putra, S.H., M.H, DkkRatna Yulis
2Riyan Permana Putra, S.H., M.H, DkkMusmulyadi
3Riyan Permana Putra, S.H., M.H, DkkRizky Akbarullah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bukittinggi
22. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI. cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah suami istri yang mengajukan Perjanjian Kredit (PK) atau nasabah Bank BNI Cabang Bukittinggi tahun 2021 dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; 
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II masih mempunyai NIAT untuk membayar kredit pada Bank BNI Cabang Bukittinggi dengan memberikan keringanan dalam pembayarannya; 
4. Menyatakan sertipikat Hak Milik Nomor 1735/Kelurahan Campago Guguak Bulek tanggal 18 Maret 2020 dengan luas tanah 97 m2 dan luas bangunan 123.54 m2 berlokasi di Jalan Mr. Asaat, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1735/Kelurahan Campago Guguak Bulek tanggal 18 Maret 2020 atas Nama M. Yusuf dan akan dibaliknamakan atas nama Ratna Yulis dan IMB Nomor SK-IMB-137502/28072020-02 tanggal 4 Juni 2020 atas nama M. Yusuf, serta akan diikat Hak Tanggungan 1 (Pertama) senilai Rp. 1.900.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dan SHM tersebut sudah dibaliknamakan menjadi nama Ratna Yulis (PenggugatI) dengan berdasarkan akta jual beli nomor 134/2021 tanggal 05/08/2021 yang dibuat oleh H. Akbar, S.H., M.Kn. sah demi hukum; 
5. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Penggugat I dan Penggugat II yang diadakan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Tergugat I dan Tergugat II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan :
a. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan; 
b. Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; 
c. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 3 Mei 2023 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;
6. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 12 April 2023 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 3 Mei 2023 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya Penggugat I dan Penggugat II telah dirugikan baik moril maupun materil;
7. Bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh Tergugat I melalui Tergugat II bertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) dan batal demi hukum karena:
a. Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2023 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan; 
b. Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; 
c. Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 3 Mei 2023 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak;
8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah DAN TIDAK MENGIKAT;
9. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II telah melakukan angsuran pembayaran sebanyak 7 kali pembayaran dengan total jumlahnya sebesar Rp. 136.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat dalam putusan ini; 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak