Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H 1.HARRY FIRDAUS Pgl HARRY
2.RATNA WATI Pgl RATNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/L.3.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY FIRDAUS Pgl HARRY[Penahanan]
2RATNA WATI Pgl RATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NAZWAR ST. PALIMO, SH. DkkHARRY FIRDAUS Pgl HARRY
2NAZWAR ST. PALIMO, SH. DkkRATNA WATI Pgl RATNA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry bersama dengan terdakwa II Ratna Wati panggilan Ratna dan Saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari Tahun 2023 sekira jam 09.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan rumah Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi sedang berada dalam rumah di Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi lalu saksi korban mendengar pintu rumah ditendang lalu saksi korban keluar dari dalam kamar memeriksa pada saat saksi korban sampai di ruangan tamu terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry langusung menggenggam krah baju yang saksi korban pakai menggunakan kedua tangan terdakwa I kemudian terdakwa I mendorong saksi korban keluar dari rumah tersebut karena antara saksi korban dan para terdakwa bertengkar masalah pembagian dari hak rumah tersebut antara saksi korban dengan para terdakwa sesampainya di luar rumah terdakwa I mencekik/merangkul saksi korban dari belakang pada saat bersamaan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik-narik saksi korban agar tidak masuk dalam rumah, saksi korban berhasil melepaskan diri dari cekikan/rangkulan terdakwa I, saksi korban berusaha masuk dalam rumah namun terdakwa I dan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna serta saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menghalangi saksi korban untuk masuk dalam rumah kemudian saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menedang rusuk sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi korban terjatuh kemudian saksi Reinald Ramsis membantu saksi korban untuk berdiri setelah itu saksi korban berusaha untuk kembali masuk dalam rumah namun terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna dan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) tetap tidak memperbolehkan saksi korban masuk dimana saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik krah baju saksi korban sambil mencakar ke bagian dada dan punggu saksi korban lalu menggigit tangan saksi korban pada saat bersamaan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna menarik baju yang saksi korban pakai hingga robek dan terlepas dari badan saksi korban setelah itu saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) memukul pipi sebelah kiri saksi korban sedangkan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna menarik celana yang saksi korban pakai kemudian datang masyarakat merelai kejadian tersebut setelah itu saksi korban langsung menuju ke kantor polisi melaporkan kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi  mengalami luka lecet di area leher, dada sebelah kiri pundak sebelah kanan, punggu sebelah kiri dan lengan kiri akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 12/VER/ISBT/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr.Rinaldi Syahputra dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan luka lecet di area leher bagian depan dengan ukuran 4cm x 1 cm
  • Ditemukan luka lecet di area dada sisi kiri 3 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan di area pundak sebelah kanan dengan ukuran 6 cm x 0,5 cm dan 5 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan luka lecet di area punggung sisi kanan ditemukan luka lecet dengan ukuran 4 cm x 0,5 cm
  • Ditemukan luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.                        

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa mereka terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry bersama dengan terdakwa II Ratna Wati panggilan Ratna dan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari Tahun 2023 sekira jam 09.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan rumah Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi sedang berada dalam rumah di Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi lalu saksi korban mendengar pintu rumah ditendang lalu saksi korban keluar dari dalam kamar memeriksa pada saat saksi korban sampai di ruangan tamu terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry langusung menggenggam krah baju yang saksi korban pakai menggunakan kedua tangan terdakwa I kemudian terdakwa I mendorong saksi korban keluar dari rumah tersebut dan sesampainya di luar rumah terdakwa I mencekik/merangkul saksi korban dari belakang pada saat bersamaan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik-narik saksi korban agar tidak masuk dalam rumah, saksi korban berhasil melepaskan diri dari cekikan/rangkulan terdakwa I, saksi korban berusaha masuk dalam rumah namun terdakwa I dan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna serta saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menghalangi saksi korban untuk masuk dalam rumah kemudian saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menedang rusuk sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi korban terjatuh kemudian saksi Reinald Ramsis membantu saksi korban untuk berdiri setelah itu saksi korban berusaha untuk kembali masuk dalam rumah namun terdakwa II dan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) tetap tidak memperbolehkan saksi korban masuk dimana saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik krah baju saksi korban sambil mencakar ke bagian dada dan punggu saksi korban lalu menggigit tangan saksi korban pada saat bersamaan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna menarik baju yang saksi korban pakai hingga robek dan terlepas dari badan saksi korban setelah itu saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) memukul pipi sebelah kiri saksi korban sedangkan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna menarik celana yang saksi korban pakai kemudian datang masyarakat merelai kejadian tersebut setelah itu saksi korban langsung menuju ke kantor polisi melaporkan kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi  mengalami luka lecet di area leher, dada sebelah kiri pundak sebelah kanan, punggu sebelah kiri dan lengan kiri akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 12/VER/ISBT/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr.Rinaldi Syahputra dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan luka lecet di area leher bagian depan dengan ukuran 4cm x 1 cm
  • Ditemukan luka lecet di area dada sisi kiri 3 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan di area pundak sebelah kanan dengan ukuran 6 cm x 0,5 cm dan 5 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan luka lecet di area punggung sisi kanan ditemukan luka lecet dengan ukuran 4 cm x 0,5 cm
  • Ditemukan luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

   ------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

----------Bahwa mereka terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry bersama dengan terdakwa II Ratna Wati panggilan Ratna dan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 Februari Tahun 2023 sekira jam 09.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Depan rumah Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi sedang berada dalam rumah di Jalan Sudirman No 9 RT/RW 001/003 Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi lalu saksi korban mendengar pintu rumah ditendang lalu saksi korban keluar dari dalam kamar memeriksa pada saat saksi korban sampai di ruangan tamu terdakwa I Harry Firdaus Panggilan Harry langsung menggenggam krah baju yang saksi korban pakai menggunakan kedua tangan terdakwa I kemudian terdakwa I mendorong saksi korban keluar dari rumah tersebut dan sesampainya di luar rumah terdakwa I mencekik/merangkul saksi korban dari belakang pada saat bersamaan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik-narik saksi korban agar tidak masuk dalam rumah, saksi korban berhasil melepaskan diri dari cekikan/rangkulan terdakwa I, saksi korban berusaha masuk dalam rumah namun terdakwa I dan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna serta saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menghalangi saksi korban untuk masuk dalam rumah kemudian saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menedang rusuk sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi korban terjatuh kemudian saksi Reinald Ramsis membantu saksi korban untuk berdiri setelah itu saksi korban berusaha untuk kembali masuk dalam rumah namun terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna dan saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) tetap tidak memperbolehkan saksi korban masuk dimana saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) menarik krah baju saksi korban sambil mencakar ke bagian dada dan punggu saksi korban lalu menggigit tangan saksi korban pada saat bersamaan terdakwa II menarik baju yang saksi korban pakai hingga robek dan terlepas dari badan saksi korban setelah itu saudari Firda Raharlia Panggilan Firda (DPO) memukul pipi sebelah kiri saksi korban sedangkan terdakwa II Ratna Wati Panggilan Ratna menarik celana yang saksi korban pakai kemudian datang masyarakat merelai kejadian tersebut setelah itu saksi korban langsung menuju ke kantor polisi melaporkan kejadian tersebut.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi Korban Tommi Afrinaldi Panggilan Tomi  mengalami luka lecet di area leher, dada sebelah kiri pundak sebelah kanan, punggu sebelah kiri dan lengan kiri akibat kekerasan tumpul dimana saksi korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.        

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Ibnu Sina Bukittinggi No : 12/VER/ISBT/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr.Rinaldi Syahputra dengan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan luka lecet di area leher bagian depan dengan ukuran 4cm x 1 cm
  • Ditemukan luka lecet di area dada sisi kiri 3 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan di area pundak sebelah kanan dengan ukuran 6 cm x 0,5 cm dan 5 cm x 0,5 cm.
  • Ditemukan luka lecet di area punggung sisi kanan ditemukan luka lecet dengan ukuran 4 cm x 0,5 cm

Ditemukan luka lecet di lengan kiri dengan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

    Bukittinggi, 31 Juli 2024

                                                                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                               FERIK DEMIRAL, SH.

                                                                          JAKSA MADYA NIP.98012132005011004

Pihak Dipublikasikan Ya