Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Bkt Eva Jelita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eva Jelita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa telah meninggal dunia ASMA (Ibu Kandung Pemohon)  pada tanggal 28 September 2008 di rumah kediaman dan telah dikebumikan di Pemakaman Keluarga yang bertempat di Jorong Mudiak Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam;
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ASMA (Ibu Kandung Pemohon);
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak