Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2024/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | 1.Wempi Wahyu panggilan Wempi 2.Roni Muklis panggilan Roni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1782/L.3.11/EOH.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi, bersama dengan terdakwa II Roni Muklis Panggilan Roni, pada hari Selasa tanggal 30 Juli Tahun 2024 sekira jam 01.00 Wib, bertempat di Perumahan Pasia Permai II Kenagarian Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam dan terdakwa I Wempi Wahyu Panggilan Wempi pada pada hari Kamis tanggal 01 Agustus Tahun 2024 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di Kapalo Banto Jorong Cibuak Ameh Kenagarian Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam atau atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Juli hingga Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk dalam ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Akibat perbuatan para terdakwa, para saksi korban Dodi Afrianto, saksi korban Rena Novalia dan saksi korban Safrida, selaku pemilik 5 (lima) buah batang besi tenda dan 2 (dua) buah jemuran pakaian yang terbuat dari almunium telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ribu rupiah) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |