Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | PT. Bank Perekonomian Rakyat Gema Ampekkoto Sejahtera | 1.zul akmal 2.ICE ANGRAINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 72.550.264,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak perjanjian kredit 140.6.00659.0 tanggal 17 Oktober 2024. 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi )kepada penggugat. 4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas secara tunai seketika tanpa syarat atas kerugian yang diderita penggugat dengan Baki debet sebanyak Baki debet sebanyak Rp 66.500.000,- ( Enam Puluh Enam juta lima ratus ribu rupiah ), Tunggakan Bunga 3.323.600,- ( Tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah ), Denda Keterlambatan dalam perjanjian kredit sebanyak Rp2.726.664,- ( Dua Juta Tujuh ratus dua puluh enam ribu ena ratus enam puluh empat r rupiah ). Apabila para tergugat tidak bisa melunasi seluruh sisa pinjaman yang ada, maka jaminan yang ada pada tergugat untuk diberikan kepada penggugat untuk di lelang sebagai pembayar kerugian yang diderita oleh penggugat. 5. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini kuat dan berharga. 6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |