Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H 1.SURYA FAKHRULLY PGL RULLY
2.ARIANDA FAUZI PGL RANDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1638/L.3.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA FAKHRULLY PGL RULLY[Penahanan]
2ARIANDA FAUZI PGL RANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

PRIMAIR:

 

--------- Bahwa Terdakwa I SURYA FAKHRULLY Pgl SURYA bersama Terdakwa II ARIANDA FAUZI Pgl ARIANDA  pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di dekat rel Kereta Api daerah Tanah Hitam Kota Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa I sedang duduk bersama Terdakwa II di rumah saksi SUCI RAMADHANI yah merupakan Kakak Kandung Terdakwa I dan saat itu timbulah keinginan dari Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menggunakan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengumpulkan uang secara bersama untuk membeli narkotika jenis ganja dimana saat itu Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul saat itu ialah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis ganja sedang lalu uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dipergunakan sebagai pegangan di perjalanan. Selanjutnya, Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju Padang Panjang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 2464 LS dimana Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor tersebut. Adapun sekira Pukul 22.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Padang Panjang tepatnya di dekat rel kereta api di daerah Tanah Hitam Kota Padang Panjang Barat dan langsung menemui REYHAN (DPO) dimana Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada REYHAN bahwa mereka Terdakwa ingin membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saat itu REYHAN menyetujui permintaan kedua Terdakwa dan meminta Terdakwa I bersama Terdakwa II untuk menunggu terlebih dahulu sementara REYHAN mengambilkan narkotika jenis ganja tersebut. Tidak berapa lama berselang, REYHAN (DPO) kembali menemui Para Terdakwa lalu REYHAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik nasi warna cokelat yang bagian luarnya dilakban dengan lakban warna putih kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu. Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja, Terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 2464 LS yang Para Terdakwa pergunakan. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang menuju ke tempat tinggal Terdakwa I dan sampai sekira Pukul 03.00 Wib dan sesampainya di rumah Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna cokelat itu dari dalam jok sepeda motor kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membuka paket narkotika jenis ganja tersebut lalu mengambil sedikit narkotika jenis ganja untuk dipergunakan menjadi dua linting narkotika jenis ganja dengan cara menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok Dji Sam Soe lalu Para Terdakwa menggunakan masing-masing 1 (satu) linting narkotika jenis ganja tersebut sampai habis. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 04.00 Wib, Terdakwa I yang hendak pergi ke warnet megambil sedikit narkotika jenis ganja itu lalu memasukkannya ke dalam kertas nasi warna cokelat selanjutnya Terdakwa I memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang telah dipisahkannya itu ke dalam saku celana panjang motif batik yang Terdakwa I pergunakan.
  • Selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I memiliki narkotika langsung mengamankan Terdakwa I di pinggir Jalan bukit Keluarahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dengan disaksikan oleh saksi ALHAFIDS  TRI MURTI Pgl HAFIS dan saksi ARDINAL Pgl NAL ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah) di dalam saku celana panjang motif batik sebelah kanan yang Terdakwa I pergunakan. Kemudian saat saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa I apakah masih ada narkotika lainnya yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I mengakui bahwa Ia masih memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Terdakwa II di rumah Terdakwa. Setelah itu, saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI dan Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni ALHAFIDS TRI MURTI Pgl HAFIS serta saksi ARDINAL Pgl NAL dimana saat itu Terdakwa II sedang duduk di sofa pada ruang tamu rumah Terdakwa I dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna putih di dalam saku jaket warna cokelat yang terletak di dekat Terdakwa II. Di samping itu, saksi RINO PUTRA dan saksi ROOUNI ANSARI juga melakukan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 2464 LS yang terletak di depan rumah Terdakwa. Adapun saat saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa II siapa pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku jaket tersebut, Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja itu adalah milik Para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua pulug sembilan gram) dan berat bersih 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban warna putih dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 86,32 gr (delapan puluh enam koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 41,66 gr (empat puluh satu koma enam puluh enam gram) .

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0109/10422.00/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONNI RINADHI Selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1668/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 2531/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1673/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 2540/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II dalam menerima dan bermufakat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja, dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------

 

----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa I SURYA FAKHRULLY Pgl SURYA bersama Terdakwa II ARIANDA FAUZI Pgl ARIANDA pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib dan sekira Pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di di pinggir Jalan bukit Keluarahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan di pinggir Jalan bukit Keluarahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I memiliki narkotika langsung mengamankan Terdakwa I di pinggir Jalan bukit Keluarahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dengan disaksikan oleh saksi ALHAFIDS  TRI MURTI Pgl HAFIS dan saksi ARDINAL Pgl NAL ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah) di dalam saku celana panjang motif batik sebelah kanan yang Terdakwa I pergunakan. Kemudian saat saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa I apakah masih ada narkotika lainnya yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I mengakui bahwa Ia masih memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan oleh Terdakwa II di rumah Terdakwa. Setelah itu, saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI dan Tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni ALHAFIDS TRI MURTI Pgl HAFIS serta saksi ARDINAL Pgl NAL dimana saat itu Terdakwa II sedang duduk di sofa pada ruang tamu rumah Terdakwa I dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban warna putih di dalam saku jaket warna cokelat yang terletak di dekat Terdakwa II. Di samping itu, saksi RINO PUTRA dan saksi ROOUNI ANSARI juga melakukan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 2464 LS yang terletak di depan rumah Terdakwa. Adapun saat saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menanyakan kepada Terdakwa II siapa pemilik narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku jaket tersebut, Para Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja itu adalah milik Para Terdakwa.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,29 gr (satu koma dua puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram).
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban warna putih dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 86,32 gr (delapan puluh enam koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 41,66 gr (empat puluh satu koma enam puluh enam gram) .

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 0109/10422.00/2024 Tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONNI RINADHI Selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1668/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 2531/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1673/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 2540/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II dalam menerima dan bermufakat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja, dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

D A N

 

      KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa I SURYA FAKHRULLY Pgl SURYA dan Terdakwa II ARIANDA FAUZI Pgl ARIANDA pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di pinggir Jalan bukit Keluarahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus kertas nasi warna cokelat dan di lakban putih pada sisi luarnya di dalam jok Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 2464 LS yang sebelumnya Para Terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja itu ke dalam rumah Terdakwa I dan setelah berada di dalam rumah Terdakwa I bersama Terdakwa II membuka 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus kertas nasi warna cokelat dan di lakban putih pada sisi luarnya tersebut lalu Para Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja itu dan melintingnya dengan cara menggabungkan narkotika jenis ganja tersebut dengan tembakau rokok Dji Sam Soe dan menjadikannya dua linting. Adapun terhadap dua linting narkotika jenis ganja itu digunakan oleh Para Terdakwa dengan cara dihisap sampai habis.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi  tanggal 15 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar pemeriksaan sampel urin terdakwa SURYA FAKHRULLY positif (+) mengandung THC (Ganja) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/42/V/2024/Klinik tanggal 15 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi  tanggal 15 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar pemeriksaan sampel urin terdakwa ARIANDA positif (+) mengandung THC (Ganja) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/43/V/2024/Klinik tanggal 15 Mei 2024
  • Bahwa Para Terdakwa selaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri jenis THC (Ganja) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------

 

 

 

 

 

 

------ Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya