Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | Nofry Ariza panggilan Nop | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-204/L.3.11/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 10/BKT/Enz.2/01/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa NOFRY ARIZA Pgl NOP pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di Jl. Sutan Syahrir Gg. swadaya RT 002 RW 004 Kel Tarok Dipo Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 06.00 WIB Terdakwa menjemput paket di daerah bypass Bukittinggi yang dititipkan oleh Sdr. Marlon (DPO) melalui sopir truk (fuso) Mitshubishi yang berangkat dari Tebing Tinggi menuju Jakarta dan Terdakwa menghampiri mobil tersebut yang sedang parkir di pinggir jalan bypass untuk memastikan mobil tersebut membawa titipan dari Sdr. Marlon (DPO). Kemudian Terdakwa bertanya pada sopir tersebut, “Dari bg Marlon bg?”. Sopir tersebut menjawab iya sembari turun dan kemudian membuka bak bagian belakang mobil lalu mengeluarkan sebuah paket berbentuk kotak sepatu, terdakwa mengambil kotak tersebut dan membawanya pulang. Saat terdakwa membuka kotak tersebut di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Saksi Rizky Pgl Gayus sekira Pukul 10.00. Sesampainya di rumah Saksi Rizky, Terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu dan menyendoknya sedikit menggunakan sendok pipet dan dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu dirakit menjadi alat hisap bong kemudian dihisapnya bergantian bersama Saksi Rizki. Setelah selesai menghisap, Saksi Rizky meminta sebagian sisa sabu tersebut kemudian Terdakwa membagi dua sisa sabu yang telah digunakan tersebut, sebagian ia jual kepada Saksi Rizky dengan harga RP. 1.500.000 (Sejuta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uangnya akan diserahkan Saksi Rizky ketika ia sudah ada uang sedangkan sabunya sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Rizky. Kemudian, sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Marlon (DPO) dengan tujuan menyuruh terdakwa mengantarkan sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong atau 1 (satu) paket kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Rizky untuk menemaninya mengantarkan sabu tersebut dengan menggunakan ojek pangkalan. sesampainya di lokasi yaitu di pinggir Jl. Kurai Kel. Pakan Kurai Kec. ABTB Kota Bukittinggi mereka menunggu orang tersebut namu nsebelum orang tersebut datang, Terdakwa dan Saksi Rizky ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polresta Bukittinggi. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana Terdakwa beserta 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna hitam. Terdakwa juga mengakui bahwa masih terdapat sabu di rumahnya, kemudian Anggota Polresta Bukittinggi dan Terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dan sesampainya di sana, Terdakwa menunjukkan kepada anggota kepolisian letak narkotika tersebut yaitu di kemari bagian atas di ruang makan dan 1 (satu) paket lagi terdakwa letakkan di lemari di dalam kamar terdakwa. Terdakwa mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Kemudian, Anggota kepolisian memanggil 2 (dua) warga masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi. ------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0184/10422.00/2024 tanggal 29 September 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka NOFRY ARIZA Pgl NOP jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :
-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3229/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,24 gram diberi nomor barang bukti 4740/2024/NNF atas nama terdakwa NOFRY ARIZA Pgl NOP yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Endang Prihartini sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2245/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2246/2024/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU: KEDUA: --------Bahwa ia Terdakwa NOFRY ARIZA Pgl NOP pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain yang masih masuk tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kel. Parit Malintang Kec. ABTB Kota Bukittinggi dan Jl. Anggrek Gg. Melati Kel. Pakan Labuah Kec. ABTB Kota Bukittinggi dan di jalan st syahrir gg swadaya rt 002 rw 004 kelurahan tarok dipo kecamatan guguak panjang kota bukitttinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 06.00 WIB Terdakwa menjemput paket di daerah bypass Bukittinggi yang dititipkan oleh Sdr. Marlon (DPO) melalui sopir truk (fuso) Mitshubishi yang berangkat dari Tebing Tinggi menuju Jakarta dan Terdakwa menghampiri mobil tersebut yang sedang parkir di pinggir jalan bypass untuk memastikan mobil tersebut membawa titipan dari Sdr. Marlon (DPO). Kemudian Terdakwa bertanya pada sopir tersebut, “Dari bg Marlon bg?”. Sopir tersebut menjawab iya sembari turun dan kemudian membuka bak bagian belakang mobil lalu mengeluarkan sebuah paket berbentuk kotak sepatu, terdakwa mengambil kotak tersebut dan membawanya pulang. Saat terdakwa membuka kotak tersebut di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah Saksi Rizky Pgl Gayus sekira Pukul 10.00. Sesampainya di rumah Saksi Rizky, Terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu dan menyendoknya sedikit menggunakan sendok pipet dan dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu dirakit menjadi alat hisap bong kemudian dihisapnya bergantian bersama Saksi Rizki. Setelah selesai menghisap, Saksi Rizky meminta sebagian sisa sabu tersebut kemudian Terdakwa membagi dua sisa sabu yang telah digunakan tersebut, sebagian ia jual kepada Saksi Rizky dengan harga RP. 1.500.000 (Sejuta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan uangnya akan diserahkan Saksi Rizky ketika ia sudah ada uang sedangkan sabunya sudah diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Rizky. Kemudian, sekira Pukul 19.00 WIB, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. Marlon (DPO) dengan tujuan menyuruh terdakwa mengantarkan sabu tersebut sebanyak 1 (satu) kantong atau 1 (satu) paket kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi Rizky untuk menemaninya mengantarkan sabu tersebut dengan menggunakan ojek pangkalan. sesampainya di lokasi yaitu di pinggir Jl. Kurai Kel. Pakan Kurai Kec. ABTB Kota Bukittinggi mereka menunggu orang tersebut namu nsebelum orang tersebut datang, Terdakwa dan Saksi Rizky ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polresta Bukittinggi. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dalam saku celana Terdakwa beserta 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna hitam. Terdakwa juga mengakui bahwa masih terdapat sabu di rumahnya, kemudian Anggota Polresta Bukittinggi dan Terdakwa pergi menuju rumah terdakwa dan sesampainya di sana, Terdakwa menunjukkan kepada anggota kepolisian letak narkotika tersebut yaitu di kemari bagian atas di ruang makan dan 1 (satu) paket lagi terdakwa letakkan di lemari di dalam kamar terdakwa. Terdakwa mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Kemudian, Anggota kepolisian memanggil 2 (dua) warga masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Bukittinggi. ------------Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 0184/10422.00/2024 tanggal 29 September 2024 terhadap barang bukti atas nama Tersangka NOFRY ARIZA Pgl NOP jenis narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian sebagai berikut :
-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3229/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 terhadap barang yang diterima yakni 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,24 gram diberi nomor barang bukti 4740/2024/NNF atas nama terdakwa NOFRY ARIZA Pgl NOP yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, NM dan Endang Prihartini sera diketahui Erik Rezakola, S.T., M.T. N.Eng dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 2245/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009) dan barang bukti nomor 2246/2024/NNF Positif (+) Ganja (termasuk Narkotika Golongan I No.urut 8 lampiran UU RI No.35 tahun 2009). -----------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada izin dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan dan bukan dipergunakan untuk kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |