Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bkt Rosmaini Marjohan St Sari Pado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosmaini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marjohan St Sari Pado
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rusnaldi Aroes, SH.Marjohan St Sari Pado
Turut Tergugat
NoNama
1Mimi
2Ratna Amelia
3Dina
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT  adalah S A H sebagai PEMILIK  atas Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo,  Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2  ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi  yaitu pada Tanggal   26 Desember 2019.    
3. Menyatakan SAH  Perbuatan Hukum  HIBAH  Nazar Sutan Sati  ( Ayah Kandung Turut Tergugat ) kepada Penggugat yang telah  didahului / disertai dengan  Penyerahan Sejumlah Emas  dengan total 100 Emas Murni ( 24 Karat )  dan Uang sejumlah Rp. 10.000.000, -  ( Sepuluh Juta Rupiah )  oleh  Penggugat kepada Nazar Sutan Sati  ( Ayah Kandung Turut Tergugat )  atas Tanah Objek Perkara dengan tanda bukti Kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo,  Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2  ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ),  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi  yaitu pada Tanggal  26 Desember 2019. 
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengajukan Permohonan Pemblokiran atas Objek Perkara dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo,  Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2  ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ),  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi  yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019, kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan Kerugian bagi Penggugat.   
5. Menghukum Tergugat  untuk Membayar Ganti Kerugian,  sebagaimana rincian sebagai berikut ;  
KERUGIAN  MATERIL
- Uang Penjualan Objek Perkara yang seharusnya telah diterima oleh Penggugat,  karena telah disepakati jual beli Objek Perkara  antara Penggugat sebagai Penjual dengan  Calon Pembeli adalah                                    Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah )     
 
KERUGIAN IN MATERIL     
- Bahwa Akibat perbuatan Tergugat yang menghalangi Penjualan Objek Perkara kepada Pihak lain, sedangkan Penggugat secara SAH adalah Pemilik Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo,  Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2  ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI              ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi  yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019, sehingga menimbulkan rasa Ketidakpercayaan Calon Pembeli maupun Pihak Lainnya  kepada Penggugat,  dimana kerugian ini tidak ternilai harganya, namun Penggugat meminta ganti Kerugian sejumlah                             Rp. 1.000.000.000,-  ( Satu Milyar Rupiah ).  
6. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat  membuat  PENGAKUAN TERTULIS  bahwa “ Penggugat secara Hukum adalah Pihak Yang Berhak sebagai PEMILIK  atas Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik  No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo,  Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2  ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan  / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi  yaitu pada Tanggal                            26 Desember 2019.      
7. Membebankan biaya dalam perkara ini  kepada Tergugat serta Turut Tergugat.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak