Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Windy panggilan Windy Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/L.3.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Windy panggilan Windy[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA: PDM-15/Bkt/Eku.2/07/2024

 

a.Terdakwa:

Nama Lengkap

:

WINDY Pgl. WINDY

Nomor Induk Kependudukan

:

1375014107910013

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 01 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. DR. A Rivai No.20 RT/RW 001/005 Kel. Benteng Pasar Atas Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    tidak dilakukan penangkapan
  • Penahanan

  Oleh Penyidik    

 

 Oleh Penuntut Umum                 

:    Tidak dilakukan penahanan.

 

:    Ditahan di Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU:   

---------Bahwa terdakwa WINDY PGL WINDY pada waktu sekira bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pulai Anak Aia Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

---------Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni tahun 2023 sekira jam 21.30 wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendapat informasi dari saksi MHD AZIZ ROZALMI bahwa suaminya yaitu saksi ROMI MARJONO PGL ROMI saat itu sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi lokasi rumah tersebut bersama-sama dengan anak-anaknya yaitu saksi MHD AZIZ ROZALMI dan saksi MHD FADHLI ROZALMI. Pada waktu sekira jam 22.15 Wib. Sesampainya di depan rumah kontrakan yang dimaksud, saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang ada di depan rumah kontrakan tersebut kemudian bertanya terlebih dahulu kepada saksi NUR ASNITA siapa yang tinggal di rumah tersebut. Dan saksi NUR ASNITA mengatakan bahwa yang tinggal di rumah tersebut adalah pasangan suami istri yaitu terdakwa WINDY pgl WINDY dengan suaminya. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL memperlihatkan photo saksi ROMI MARJONO PGL ROMI, kemudian saksi NUR ASNITA membenarkan photo tersebut adalah suami WINDY. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang diduganya sebagai tempat tinggal saksi ROMI lalu mengetuk pintu, tak berapa lama pintu dibuka oleh saksi ROMI, kemudian saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama saksi MHD AZIZ ROZALMI langsung masuk menuju ke kamar dalam rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di kamar saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL melihat terdakwa WINDY PGL WINDY sedang di atas tempat tidur tanpa menggunakan busana. Ketika melihat saksi MIRA masuk maka terdakwa WINDY PGL WINDY langsung lari menuju ke arah lemari pakaian dan langsung menggunakan celana dalam dan bra. Melihat hal itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mengatakan “iko karajo kalian disiko” (ini kerjaan kalian disini) kemudian langsung berbalik keluar dari kamar dan menemui terdakwa sambil mengatakan “ini kerjaan mu disini berzina nanti dipanggil warga biar kamu di arak oleh massa”. Selanjutnya saksi ROMI mengatakan bahwa ia sudah menikah dengan terdakwa WINDY.  Mendengar hal itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL menanyakan surat nikahnya. Kemudian saksi ROMI memanggil terdakwa dan memintanya mengambilkan surat nikah. Pada saat itu datang saksi NUR ASNITA masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian datang terdakwa WINDY membawa selembar kertas surat keterangan Nikah yang menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan secara agama antara ROMI MARJONO dengan terdakwa WINDY dengan wali nikah RINALDI. Melihat surat tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL merasa marah dan terjadi pertengkaran dengan saksi ROMI, sedangkan terdakwa langsung masuk kembali ke dalam kamarnya. Selanjutnya karena warga sekitar ikut berdatangan ke rumah tersebut maka saksi MHD AZIZ ROZALMI meminta saksi ROMI agar meninggalkan rumah tersebut agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Desember tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL kembali mendapatkan informasi bahwa saksi  ROMI MARJONO PGL ROMI kembali tinggal bersama dengan terdakwa WINDY PGL WINDY di sebuah Ruko yang beralamat di Jl. By Pas Simpang Taman Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam. Kemudian sekira pukul 21.15 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama-sama dengan anaknya pergi menemui ketua pemuda JONI ONDRIZAL Pgl JONI serta warga di sekitar Ruko tempat saksi ROMI dan terdakwa tinggal. Kemudian saksi JONI menyarankan agar dipastikan dahulu apakah benar terdakwa yang yang tinggal di dalam ruko tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib saksi ROMI MARJONO pgl ROMI terlihat turun dari Mobil dan setelah itu Mobil tersebut pergi dan tidak lama kemudian saksi ROMI masuk kedalam Ruko. Setelah saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama warga sekitar menunggu sampai sekira pukul 01.00 Wib, saksi JONI dan seorang temannya mengetuk pintu Ruko dan  menyuruh beberapa warga menunggu di bagian belakang Ruko. Sementara saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama anak-anaknya menunggu di Warung depan Ruko tersebut. Namun setelah mengetuk beberapa lama dan tidak ada yang membukakan pintu saksi JONI kembali mendatangi saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan mengatakan agar saksi MHD AZIZ ROZALMI PGL AZIZ saja yang mengetuk pintu ruko tersebut. Setelah itu saksi AZIZ bersama saksi JONI berjalan kearah Ruko dan mengetuk pintu Ruko namun tetap tidak ada yang membukakan. Karena tidak ada yang membukakan pintu saksi AZIZ memanjat pagar Ruko yang ada di sebelahnya dan mengetuk pintu kamar atas ruki sambil mengatakan “ Papa, turuh lah orang sudah ramai”, kemudian saksi AZIZ melihat terdakwa WINDY dan anaknya di dalam kamar tersebut sehingga saksi AZIZ menyampaikan kepada terdakwa agar mengatakan kepada ROMI MARJONO untuk membuka pintu di karenakan orang sudah banyak di luar. Dan dijawab oleh terdakwa “ tidak ada papa disini“ Kemudian saksi AZIZ mendengar salah satu warga menyampaikan bahwa saksi ROMI sudah diamankan lari melalui pintu belakang, sehingga saksi AZIZ turun. Kemudian warga sekitar memanggil petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli, kemudian saksi JONI menyampaikan agar petugas kepolisan yang menyelesaikan. Dan setelah itu petugas kepolian dan saksi  JONI masuk kedalam Ruko kemudian petugas kepolisian dan saksi JONI bertanya kepada terdakwa apa hubungan saksi ROMI dan terdakwa WINDYPGL WINDI, kemudian ia mengatakan mereka sudah menikah sambil memperlihatkan surat keterangan nikah dan KTP. Kemudian surat keterangan nikah tersebut di photo dengan kamera handphone oleh saksi JONI, selanjutnya menyampaikan kepada saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bahwa mereka berdua telah menikah kemudian meyampaikan karena mereka sudah menikah maka warga tidak bisa mengusir mereka dari tempat tersebut. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan anak-anaknya meninggalkan ruko tersebut. -----------------------------

-------Terdakwa WINDY PGL WINDY mengadakan perkawinan dengan saksi ROMI MARJONO PGL ROMI padahal terdakwa mengetahui bahwa saksi ROMI telah memiliki seorang istri yaitu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL sehingga perkawainannya terdahulu menjadi penghalang yang sah untuk untuk itu. Perkawinan saksi ROMI MARJONO dengan MIRA ARIWAHYUNI RIZAL tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1999 bertempat di Nagari Turawan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor 117/21/VI/1999 tertanggal 28 Mei 1999, dan selama masa perkawinannya tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. ---------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa WINDY PGL WINDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

---------Bahwa terdakwa WINDY PG WINDY pada hari Minggu tanggal 18 Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pulai Anak Aia Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “sebagai seorang wanita yang belum bersuami Turut serta melakukan gendak (overspel) padahal diketahuinya bahwa peserta lainnya sudah kawin”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

--------Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Juni tahun 2023 sekira jam 21.30 wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendapat informasi dari saksi MHD AZIZ ROZALMI bahwa suaminya yaitu saksi ROMI MARJONO PGL ROMI saat itu sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di daerah Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi lokasi rumah tersebut bersama-sama dengan anak-anaknya yaitu saksi MHD AZIZ ROZALMI dan saksi MHD FADHLI ROZALMI. Pada waktu sekira jam 22.15 Wib. Sesampainya di depan rumah kontrakan yang dimaksud, saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang ada di depan rumah kontrakan tersebut kemudian bertanya terlebih dahulu kepada saksi NUR ASNITA siapa yang tinggal di rumah tersebut. Dan saksi NUR ASNITA mengatakan bahwa yang tinggal di rumah tersebut adalah pasangan suami istri yaitu terdakwa WINDY pgl WINDY dengan suaminya. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL memperlihatkan photo saksi ROMI MARJONO PGL ROMI, kemudian saksi NUR ASNITA membenarkan photo tersebut adalah suami WINDY. Setelah itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mendatangi rumah yang diduganya sebagai tempat tinggal saksi ROMI lalu mengetuk pintu, tak berapa lama pintu dibuka oleh saksi ROMI, kemudian saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama saksi MHD AZIZ ROZALMI langsung masuk menuju ke kamar dalam rumah kontrakan tersebut dan sesampainya di kamar saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL melihat terdakwa WINDY PGL WINDY sedang di atas tempat tidur tanpa menggunakan busana. Ketika melihat saksi MIRA masuk maka terdakwa WINDY PGL WINDY langsung lari menuju ke arah lemari pakaian dan langsung menggunakan celana dalam dan bra. Melihat hal itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL mengatakan “iko karajo kalian disiko” (ini kerjaan kalian disini) kemudian langsung berbalik keluar dari kamar dan menemui terdakwa sambil mengatakan “ini kerjaan mu disini berzina nanti dipanggil warga biar kamu di arak oleh massa”. Selanjutnya saksi ROMI mengatakan bahwa ia sudah menikah dengan terdakwa WINDY.  Mendengar hal itu saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL menanyakan surat nikahnya. Kemudian saksi ROMI memanggil terdakwa dan memintanya mengambilkan surat nikah. Pada saat itu datang saksi NUR ASNITA masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian datang terdakwa WINDY membawa selembar kertas surat keterangan Nikah yang menerangkan bahwa telah terjadi pernikahan secara agama antara ROMI MARJONO dengan terdakwa WINDY dengan wali nikah RINALDI. Melihat surat tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL merasa marah dan terjadi pertengkaran dengan saksi ROMI, sedangkan terdakwa langsung masuk kembali ke dalam kamarnya. Selanjutnya karena warga sekitar ikut berdatangan ke rumah tersebut maka saksi MHD AZIZ ROZALMI meminta saksi ROMI agar meninggalkan rumah tersebut agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Desember tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL kembali mendapatkan informasi bahwa saksi  ROMI MARJONO PGL ROMI kembali tinggal bersama dengan terdakwa WINDY PGL WINDY di sebuah Ruko yang beralamat di Jl. By Pas Simpang Taman Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam. Kemudian sekira pukul 21.15 Wib saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama-sama dengan anaknya pergi menemui ketua pemuda JONI ONDRIZAL Pgl JONI serta warga di sekitar Ruko tempat saksi ROMI dan terdakwa tinggal. Kemudian saksi JONI menyarankan agar dipastikan dahulu apakah benar terdakwa yang yang tinggal di dalam ruko tersebut. Dan sekira pukul 22.00 Wib saksi ROMI MARJONO pgl ROMI terlihat turun dari Mobil dan setelah itu Mobil tersebut pergi dan tidak lama kemudian saksi ROMI masuk kedalam Ruko. Setelah saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama warga sekitar menunggu sampai sekira pukul 01.00 Wib, saksi JONI dan seorang temannya mengetuk pintu Ruko dan  menyuruh beberapa warga menunggu di bagian belakang Ruko. Sementara saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bersama anak-anaknya menunggu di Warung depan Ruko tersebut. Namun setelah mengetuk beberapa lama dan tidak ada yang membukakan pintu saksi JONI kembali mendatangi saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan mengatakan agar saksi MHD AZIZ ROZALMI PGL AZIZ saja yang mengetuk pintu ruko tersebut. Setelah itu saksi AZIZ bersama saksi JONI berjalan kearah Ruko dan mengetuk pintu Ruko namun tetap tidak ada yang membukakan. Karena tidak ada yang membukakan pintu saksi AZIZ memanjat pagar Ruko yang ada di sebelahnya dan mengetuk pintu kamar atas ruki sambil mengatakan “ Papa, turuh lah orang sudah ramai”, kemudian saksi AZIZ melihat terdakwa WINDY dan anaknya di dalam kamar tersebut sehingga saksi AZIZ menyampaikan kepada terdakwa agar mengatakan kepada ROMI MARJONO untuk membuka pintu di karenakan orang sudah banyak di luar. Dan dijawab oleh terdakwa “ tidak ada papa disini“ Kemudian saksi AZIZ mendengar salah satu warga menyampaikan bahwa saksi ROMI sudah diamankan lari melalui pintu belakang, sehingga saksi AZIZ turun. Kemudian warga sekitar memanggil petugas dari kepolisian yang sedang berpatroli, kemudian saksi JONI menyampaikan agar petugas kepolisan yang menyelesaikan. Dan setelah itu petugas kepolian dan saksi  JONI masuk kedalam Ruko kemudian petugas kepolisian dan saksi JONI bertanya kepada terdakwa apa hubungan saksi ROMI dan terdakwa WINDY PGL WINDI, kemudian ia mengatakan mereka sudah menikah sambil memperlihatkan surat keterangan nikah dan KTP. Kemudian surat keterangan nikah tersebut di photo dengan kamera handphone oleh saksi JONI, selanjutnya menyampaikan kepada saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL bahwa mereka berdua telah menikah kemudian meyampaikan karena mereka sudah menikah maka warga tidak bisa mengusir mereka dari tempat tersebut. Mendengar hal tersebut saksi MIRA ARIWAHYUNI RIZAL dan anak-anaknya meninggalkan ruko tersebut. -----------------------------

--------Bahwa Surat Keterangan Nikah yang diperlihatkan oleh terdakwa dan saksi ROMI MARJONO adalah surat keterangan nikah yang dibuat sendiri oleh saksi ROMI MARJONO PGL ROMI, padahal terdakwa WINDY PGL WINDY tidak pernah melaksanakan pernikahan tersebut dengan saksi ROMI MARJONO PGL ROMI.------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa WINDY PGL WINDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP --------------------------------------------------------------

 

 

 

Bukittinggi, 16   Juli  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA

NIP. 19810307 200603 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya