Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bkt Yan Mustika Azhar 1.Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
2.Bank Mandiri Cabang Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yan Mustika Azhar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasman, S.H.Yan Mustika Azhar
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi
2Bank Mandiri Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuks eluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah anak kedua dari 4 (empat) orang bersaudara kandung anak dari Sherly Ilyas.
  3. Menyatakan pengajuan kredit oleh Hanafi Mdh Azhar sdr kanduang dari Penggugat melalui Bank Mandiri (tergugat II) berupa SHM. No.181.luas 83M2  tanpa disetujui oleh salah satu dari anak Sherly Ilyas yaitu penggugat yang bernama YAS MUSTIKA AZHAR. adalah cacat Hukum dan tidak sesuai dengan aturan perbankan.
  4. Menyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lelang Jo Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK/06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan.
  5. Menyatakan tergugat II telah melakukan kelalaian terhadap pencairan kredit atas nama Hanafi Mhd Azhar tanpa diketahui oleh salah satu saudaranya yaitu Penggugat sendiri.
  6. Menyatakan tergugat II  menerbitkan sertipikat Hak tanggungan adalah menyalahi aturan dan peratutran yang berlaku.
  7. Menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak  mengikat untuk melakukan Jadwal lelang  Hak Tanggungan pada hari Kamis  tanggal 20 Februari 2025   yaitu berupa RUKO dengan sertipikat Hak Milik No.181, luas 83 M2  atas nama Sherly Ilyas orang tua Penggugat tersebut.
  8. Menyatakan putusan perkara No.37/PDT/Bth/2016/PN. Bkt pada tanggal 24 Mei 2017 yan amarnya berbunyi dalampokok perkara :

 

  • Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebagian.
  • Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi hak tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat.
  • Menghukum Para pembantah dan Tebantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing-masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejulah Rp.2.055.000,- (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).

 

9. Menyatakan tergugat I dan II untuk terlebih dahulu mengajukan tuntutan/ gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi.

10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat dalam putusan ini.

11. Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang dalam perkara ini.

SUBSIDEIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak