- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuks eluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah anak kedua dari 4 (empat) orang bersaudara kandung anak dari Sherly Ilyas.
- Menyatakan pengajuan kredit oleh Hanafi Mdh Azhar sdr kanduang dari Penggugat melalui Bank Mandiri (tergugat II) berupa SHM. No.181.luas 83M2 tanpa disetujui oleh salah satu dari anak Sherly Ilyas yaitu penggugat yang bernama YAS MUSTIKA AZHAR. adalah cacat Hukum dan tidak sesuai dengan aturan perbankan.
- Menyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan lelang Jo Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK/06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak menutup kemungkinan adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan.
- Menyatakan tergugat II telah melakukan kelalaian terhadap pencairan kredit atas nama Hanafi Mhd Azhar tanpa diketahui oleh salah satu saudaranya yaitu Penggugat sendiri.
- Menyatakan tergugat II menerbitkan sertipikat Hak tanggungan adalah menyalahi aturan dan peratutran yang berlaku.
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II tidak mengikat untuk melakukan Jadwal lelang Hak Tanggungan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 yaitu berupa RUKO dengan sertipikat Hak Milik No.181, luas 83 M2 atas nama Sherly Ilyas orang tua Penggugat tersebut.
- Menyatakan putusan perkara No.37/PDT/Bth/2016/PN. Bkt pada tanggal 24 Mei 2017 yan amarnya berbunyi dalampokok perkara :
- Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebagian.
- Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi hak tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat.
- Menghukum Para pembantah dan Tebantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing-masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejulah Rp.2.055.000,- (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).
9. Menyatakan tergugat I dan II untuk terlebih dahulu mengajukan tuntutan/ gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi.
10. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat dalam putusan ini.
11. Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang dalam perkara ini.
SUBSIDEIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya. |