INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Bkt | Rosmaini | Marjohan St Sari Pado | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah S A H sebagai PEMILIK atas Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo, Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019.
3. Menyatakan SAH Perbuatan Hukum HIBAH Nazar Sutan Sati ( Ayah Kandung Turut Tergugat ) kepada Penggugat yang telah didahului / disertai dengan Penyerahan Sejumlah Emas dengan total 100 Emas Murni ( 24 Karat ) dan Uang sejumlah Rp. 10.000.000, - ( Sepuluh Juta Rupiah ) oleh Penggugat kepada Nazar Sutan Sati ( Ayah Kandung Turut Tergugat ) atas Tanah Objek Perkara dengan tanda bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo, Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengajukan Permohonan Pemblokiran atas Objek Perkara dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo, Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019, kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan Kerugian bagi Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Ganti Kerugian, sebagaimana rincian sebagai berikut ;
KERUGIAN MATERIL
- Uang Penjualan Objek Perkara yang seharusnya telah diterima oleh Penggugat, karena telah disepakati jual beli Objek Perkara antara Penggugat sebagai Penjual dengan Calon Pembeli adalah Rp. 700.000.000,- ( Tujuh ratus juta rupiah )
KERUGIAN IN MATERIL
- Bahwa Akibat perbuatan Tergugat yang menghalangi Penjualan Objek Perkara kepada Pihak lain, sedangkan Penggugat secara SAH adalah Pemilik Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo, Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019, sehingga menimbulkan rasa Ketidakpercayaan Calon Pembeli maupun Pihak Lainnya kepada Penggugat, dimana kerugian ini tidak ternilai harganya, namun Penggugat meminta ganti Kerugian sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ).
6. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat membuat PENGAKUAN TERTULIS bahwa “ Penggugat secara Hukum adalah Pihak Yang Berhak sebagai PEMILIK atas Objek Perkara, dengan Tanda Bukti Kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 3831 / Kelurahan Tarok Dipo, Surat Ukur No. 592 / 2019, Tanggal 29 November 2019, dengan luas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter bujur sangkar ), atas nama Pemegang Hak Milik yaitu ROSMAINI ( Penggugat ), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan / Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bukittinggi yaitu pada Tanggal 26 Desember 2019.
7. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Tergugat serta Turut Tergugat. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |