Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Munir Sutan Batuah
2.Zul Authar
3.Harrismen
Dra. Asmi, M.Hum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Munir Sutan Batuah
2Zul Authar
3Harrismen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR IDRIS, SHMunir Sutan Batuah
2MUHAMMAD NUR IDRIS, SHZul Authar
3MUHAMMAD NUR IDRIS, SHHarrismen
Tergugat
NoNama
1Dra. Asmi, M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Penggugat I yakni MUDIR SUTAN BATUAH adalah Mamak kepala Waris Dalam Kaum Dt. Gampo Marajo Persukuan Koto Tang Kamang Nagari Kamang Hilir. Sedangkan Penggugat II dan Penggugat III adalah Anggota Kaum Penggugat I.

3.    Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat. Yang terletak di di Jorong V Kampung, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan Raya dan Tabek Milik Rawahi Rawahid
•    Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Kaum Dt. Sampono Batuah
•    Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Rumah Asmi Tergugat dan Jalan Raya
•    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rawahi Rawahida

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara serta mengajukan permohonan sertifikat objek perkara tanpa hak, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
5.    Menyatakan Sita Tahan/Jaminan conservatoir beslag atas objek perkara kuat dan berharga.

6.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan mengangkat seluruh hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya. Bilamana ingkar maka akan dimintakan bantunan apparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya.
7.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian secara materil maupun immateril kepada Penggugat. Dimana kerugian materil sebesar Rp. 700.000.000 tujuh ratus juta rupiah dan kerugian immateril berupa terusik harga diri dan harkat martabat Kaum Penggugat di tengah masyarakat sebagai akibat dari tindakan Para Tergugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai secara materil, namun jika dinilai secara materil maka tidak berlebihan kiranya jika ditaksir sebesar Rp. 500.000.000 lima ratus juta rupiah harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
 

 


Ka    ttinggi
HP.0821-7036-0808 Email: mnur.idris@yahoo.co.id

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu uit voor baar bij voor raad, walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak