| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa Rahmad Rahyudi Pgl Yudi pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi tetapi masih dalam tahun 2025 hingga terakhir diketahui Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Xiaomi anak dari Toko Tekno Poncel yang berlamat di Jl. Jend. Sudirman No. 23 E Kel. Birugo Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa Rahmad Rahyudi Pgl Yudi bekerja sebagai kepala toko Xiomi Shop dari tanggal 01 Agustus 2025 sampai 01 November 2025 juga sebagai penanggung jawab terhadap 2 (dua) Toko Xiaomi yang berada di Birugo dan di daerah Jirek. Adapun tugas terdakwa sebagai Untuk meningkat omset sebagai penanggung jawab terdakwa melakukan beberapa hal seperti membagi brosur (flayering), konten di sosmed melalui akun Toko, broad cout sosmed (whatsapp) dan melakukan promo berbayar di market place (facebook dan ig Toko).
- Bahwa terdakwa melakukan penggelapkan terhadap dana dan aset Toko Xiaomi Shop milik dari saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY sejak bulan Januari 2025 sewaktu terdakwa menjadi sales perusahaan Xiaomi yang berkantor di Padang sampai dengan terdakwa bekerja di Toko Xiaomi Bukittinggi
- Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu Dana pembelian handphone merek Xiaomi kepada distributor, contohnya terdakwa mengatakan kepada owner bahwa terdakwa akan membeli handphone 10 (sepuluh) unit, namun terdakwa menyerahkan kepada toko 9 (Sembilan) unit dengan catatan 1 (satu) unit handphone beserta invoice pembelian terdakwa langsung yang mengambil kepada kurir distributor, sedangkan uang pembelian 1 (satu) unit handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, yang mana cara ini terdakwa lakukan ketika terdakwa sebagai mitra xiaomi (kerja sama) dengan toko tekno ponsel.
- Bahwa Dalam pembayaran pembelian terhadap handphone merek Xiaomi kepada distributor, yang mana dalam pembayaran tersebut adanya jatuh tempo satu minggu, yang mana uang pembelian tersebut terdakwa gelapkan, namun terdakwa tetap meminta uang kepada kepala toko untuk membayar handphone yang telah di order dan terdakwa mengatakan kepada kepala toko bahwa terdakwa akan menginfokan kepada owner untuk kekurangan orderan tersebut, cara ini terdakwa lakukan ketika terdakwa sebagai mitra Xiaomi.
- Bahwa Ketika terdakwa sebagai penanggung jawab toko Xiaomi yang mempunyai akses dalam menggelolah keuangan terdakwa ada beberapa kali mentransfer dana (uang) dari rekening toko ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pembelian barang untuk stok dilakukan secara online dan tidak menyetorkan uang penjualan beberapa unit handphone merek Xiaomi ke rekening toko.
- Bahwa hubungan kerja terdakwa dengan Toko Xiaomi Bukittinggi yaitu pihak Toko Xiaomi Bukittinggi melalui kepala Toko terlebih dahulu mengorder barang berupa handphone merek Xiaomi kepada terdakwa selaku sales, kemudian terdakwa akan meneruskan orderan tersebut kepada distribur Xiaomi yang berkantor di Padang, lalu setelah distributor menerima orderan barang terdakwa, maka hari itu juga pihak distributor mengirimkan barang ke alamat yang ada pada teampleated orderan tersebut dengan disertai lampiran invoice pembelian, sedangkan pembayarannya dilakukan dengan cara tempo maksimal 7 (tujuh) hari setelah orderan dibuat dan distributor berikan limit (batas nominal orderan) kepada Toko Xiaomi Shop Bukittinggi sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) pertoko Xiaomi Shop Bukittinggi, jika limit terpakai melebihi Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) maka jika ada orderan sebelum limit kembali pihak Toko wajib membayarkan orderan tersebut secara lunas.
- bahwa isi teampleated orderan berupa alamat toko, jenis barang, total unit barang, harga perunit dan keseluran unit dan total keselurahan unit, sedangkan proses yang dilakukan oleh distributor adalah mencek ketersedian barang oleh admin distributor, lalu diteruskan ke gudang dan selanjutnya gudang meneruskan ke kurir barang berserta invioce pembelian, lalu kurir mengantarkan barang dalam Kota Padang dan menunggu jemputan ekspedisi kalau orderan diluar kota Padang
- bahwa Toko Xiaomi Bukittinggi secara rutin mengerdor barang satu kali dalam satu minggu, karena jadwal pembayaran nota tempo satu minggu, dalam beberapa kali pembayaran nota terdakwa sebagai membuka orderan, tetapi pihak Toko tidak membuka orderan disaat nota sudah dilakukan pembayaran
- bahwa cara terdakwa menggelapkan barang yaitu di saat buka orderan dari pihak toko maka distributor akan mengirimkan sesuai dengan nota orderan, namun barang yang diorder pihak toko tidak semua di kirim oleh kurir distributor karena ada 1 (satu) atau 2 (dua) unit barang tersebut terdakwa ambil dari kurir distributor beserta invoice nya.
- Bahwa Jika sudah jatuh tempo pihak toko akan membayar ke distributor dengan nominal sebanyak barang yang diterimahnya dan kekurangan terdakwa yang membayar nya jika uang terdakwa ada, tetapi apabila uang terdakwa tidak ada maka pihak toko melalui kepala toko terdakwa suruh untuk membayar semuanya dengan alasan kepada kepala toko bahwa terdakwa akan menginfokan langsung ke owner bahwa nya pakai uang toko dulu untuk menutupi kekurangan pembayaran orderan, dengan catatan terdakwa yang akan mentransfer langsung ke toko atau ke distributor, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dari bulan Januari 2025 s/d akhir bulan Juli 2025, karena di awal bulan Agustus 2025 terdakwa telah menjadi penanggung jawab terhadap unit unit toko xiaomi Bukittinggi
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY mengalami kerugian sebesar Rp. 322.040.507 ( tiga ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu lima ratus tujuh rupiah ).
.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 618 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Rahmad Rahyudi Pgl Yudi pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi tetapi masih dalam tahun 2025 hingga terakhir diketahui Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Xiaomi anak dari Toko Tekno Poncel yang berlamat di Jl. Jend. Sudirman No. 23 E Kel. Birugo Kec. ABTB Kota Bukittinggi atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY merasa curiga karena uang dari hasil penjualan toko dan barang di toko tersebut tambah berkurang sehingga pada tanggal 14 Oktober 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY melalukan audit di toko saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY tersebut, dan kebetulan pada saat saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY melakukan audit tersebut Terdakwa yang memiliki jabatan selaku kepala toko di Xiomi shop saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY suruh cuti karena Terdakwa mau menikah, pada saat saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY melakukan audit tersebut ditemukan bahwa kerugian dari pembelian barang sebesar Rp. 162.307.007 ( Seratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu tujuh rupiah ) dan hasil kerugian dari penjualan di toko tersebut sebanyak Rp. 159.733.500 ( seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) sehingga kerugian total saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY sebesar Rp. 322.040.507 ( tiga ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu lima ratus tujuh rupiah ) dan itu sudah terjadi sejak tanggal 15 Januari 2025, pada saat Terdakwa selesai dari cuti tersebut Terdakwa menemui saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY untuk berhenti di toko milik saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY tersebut, akan tetapi saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY tidak mengizinkannya karena laporan dari toko tersebut bermasalah dan saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY meminta pertanggung jawaban dari Terdakwa, Terdakwa hanya mengatakan bahwa dia akan memeriksa laporan dari toko milik saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY tersebut, karena laporan tersebut belum juga selesai sekira tanggal 10 November 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY chat Terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban dari laporan toko yang bermasalah tersebut, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa dia telah memakai uang toko milik saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY sebesar Rp. 45.000.000 ( empat puluh lima juta rupiah ) dengan alasan bahwa uang tersebut terpakai karena pada saat itu dia mau menikah, pada saat itu saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY mengatakan bahwa kerugian tersebut masih banyak sehingga saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY menyuruh lagi untuk menghitung semua kerugian toko dan memberi waktu kepada Terdakwa, pada tanggal yang tidak saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY ingat lagi di Bulan November 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY kembali mendesak Terdakwa mengenai kerugian dari toko tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa uang toko yang terpakai sekira 90.000.000 ( sembilan puluh juta rupiah ), karena itikad baik dari Terdakwa tidak ada juga, pada tanggal 24 November 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY kembali mendesak Terdakwa mengenai laporan toko tersebut dan saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY menyuruh untuk membuat surat pernyataan yang mana isinya akan bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia telah menggelapkan uang sebesar Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan bersedia untuk diaudit lagi karena Terdakwa tidak mengingat lagi berapa total uang yang sudah digelapkannya di toko saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY tersebut, dan berjanji akan menggantinya pada tanggal 30 November 2025, dan pada saat itu juga dia mengakui bahwa yang digelapkannya tersebut tidak hanya uang hasil penjualan akan tetapi juga barang pembelian toko dan sudah bermain dari bulan Maret 2025, ketika dia mengakui bahwa sudah bermain dari bulan Maret 2025 tersebut baru saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY sadari bahwa dia tidak hanya bermain tunggal akan tetapi bekerja sama karena pada bulan Maret 2025 tersebut Terdakwa belum bekerja dengan saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY, sehingga saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY juga menanyakan kepada saksi TRI HADIJAH tentang pembelian barang, uang yang disediakan untuk membeli 10 ( sepuluh ) buah barang berupa Handphone, barang yang datang hanya 8 dan 9 dan selalu berkurang, dan dari pengakuan saksi TRI HADIJAH kekurangan dari barang tersebut Terdakwa yang akan mengatakan kepada saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY, sedangkan salama itu Terdakwa tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY, dan pada saat itu saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY juga mengatakan kepada saksi TRI HADIJAH bahwa dia sebagai kepala toko memiliki kewajiban untuk mengatakan hal tersebut kepada saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY. Kejadian tersebut sudah terjadi secara berulang ulang, setelah surat pernyataan tersebut, dibuat Terdakwa sudah mengganti sekira Rp. 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ), karena sampai tanggal 30 November 2025 uang tersebut belum diselesaikan semuanya sehingga pada tanggal 01 desember 2025 saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY membawanya ke Porlesta Bukittinggi, di Polres saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY membuat surat pernyataan lagi dengan isi bahwa dia akan mengganti uang tersebut dalam waktu 2 ( dua ) hari, jika uang tersebut tidak diganti maka dia bersedia untuk diproses secara hukum, setelah 2 ( dua ) hari Terdakwa tidak juga mengganti kerugian dari toko saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WENDY YANORA Pgl WENDY mengalami kerugian sebesar Rp. 322.040.507 ( tiga ratus dua puluh dua juta empat puluh ribu lima ratus tujuh rupiah )
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 618 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana |