Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Bkt PUTRI SANI AKHIRULAH RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRI SANI AKHIRULAH RAMADHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari ASMANIDAR menjadi ASNI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk melakukan perbaikan tersebut;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Pemohon;
4.    Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri  Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak