1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yaitu dari ASMANIDAR menjadi ASNI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk melakukan perbaikan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki perubahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan akta kelahiran Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|