Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan batal demi hukum ketiga perjanjian kredit dengan segala perubahannya, yakni:
• KMK RC Terbatas dengan nomor rekening : 153440822;
• KMK Term Loan dengan nomor rekening : 1329640442;
• Kredit Investasi dengan nomor rekening : 1643728191;
4. Menyatakan Penjualan 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat sebagai pengembalian uang milik Tergugat dengan harga limit yang ditetapkan oleh penilai independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|