Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 01 Mei 2015 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat (Yefrizal) adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor: 560 terdaftar atas nama Hj. Nurlian/Tergugat yang terletak di Jl. Ipuah Mandiangin, RT/RW 002/002, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 560 atas nama Hj. Nurlian/Tergugat beralih kepada Penggugat yang bernama Yefrizal
- Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Hj. Nurlian menjadi atas nama Penggugat Yefrizal;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.
- :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |