Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) RIFNALDI Pgl NAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2615/L.3.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFNALDI Pgl NAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RIFNALDI Pgl NAL, yang diketahui pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.40 WIB bertempat di Toko QQ Accecories yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 83 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan sekira jam 12.20 WIB bertempat di Toko DJ Accecories yang beralamat di Jalan M. Yamin RT 002 RW 004 Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB (Aur Birugo Tigo Baleh) Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada waktu disekitar itu di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 yang mana perbuatan Terdakwa RIFNALDI Pgl NAL yang diketahui oleh penjaga Toko QQ Acc milik saksi Mardianto, sekira pada jam 11.40 WIB, Terdakwa yang masuk kedalam Toko QQ Acc (yang alamatnya telah disebutkan diatas) mengambil Gelang serut dan kalung titanium yang ada di pajangan toko tersebut dan memasukkan ke dalam saku celana bagian depan, dan Terdakwa keluar dan memasukkan barang yang Terdakwa ambil tersebut kedalam sebuah kantong plastik hitam dan menyimpannya kedalam sebuah tas sandang bewarna coklat. Selanjutnya yang diketahui oleh penjaga Toko DJ Acc (yang alamatnya telah disebutkan diatas), sekira jam 12.20 WIB, Terdakwa masuk kedalam Toko DJ Acc yang juga milik dari saksi Mardianto, Terdakwa mengambil Gelang serut dan kalung titanium yang ada didalam pajangan toko dan kembali memasukkan kedalam saku celana bagian depan dan setelah itu Terdakwa keluar dari toko DJ Acc dan menuju ke Toko QQ Acc dan meminta kantong plastik hitam kepada salah seorang karyawan toko atas nama saksi Pgl Nisa, kemudian Terdakwa pergi kearah belakang Pasar Aur Kuning untuk menyalin semua barang yang Terdakwa ambil tersebut dan memasukkannya kedalam kantong plastik hitam yang telah Terdakwa minta kepada saksi Pgl Nisa, lalu Terdakwa kembali ke toko QQ Acc dan menitipkan plastik hitam yang berisi Gelang serut dan kalung titanium kepada Pgl Nisa, dimana Terdakwa menyampaikan kepada saksi Pgl Nisa bahwa barang yang Terdakwa titip tersebut adalah pin jilbab, selanjutnya sekira jam 15.30 WIB, Terdakwa kembali ke Toko DJ Acc dan kembali mengambil Gelang serut dan kalung titanium yang di pajang di toko tersebut dan setelah mengambil, Terdakwa memasukkan kedalam saku celana bagian depan setelah itu Terdakwa keluar dari toko dan meminta barang yang telah dititipkan pada saksi Pgl Nisa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke penginapannya di Oyo yang beralamat di Tarok Dipo Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Bahwa barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa adalah berupa kalung yang terbuat dari titanium sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) pcs, dan gelang serut yang terbuat dari titanium sebanyak kurang lebih 100 (seratus) pcs, atas kejadian tersebut, kemudian Korban melaporkan ke Polresta Bukittinggi.

 

  • Bahwa total kerugian keseluruhan akibat dari perbuatan Terdakwa, kedua toko tersebut mengalami kerugian yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

            ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya