INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.Ridwan Noer 2.ELIANA |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang mempuyai itikat baik dan harus dilindungi;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengintimidasi dan mengancam akan melelang agunan Penggugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
4. Menyatakan bahwa atas perbuatan sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil yang ditimbulkan pada Penggugat;
6. Memerintahkan tergugat untuk mencabut berkas-berkas permohonan lelang yang telah tergugat mohonkan kepada turut tergugat;
7. Memerintahkan turut tergugat untuk menolak permohonan lelang yang diajukan oleh tergugat;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan Lelang hingga dikeluarkannya Putusan Pengadilan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |