| Dakwaan |
KESATU:
----------Bahwa terdakwa HENDRA HANAFI Pgl HENDRA pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jln. Aziz Chan Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 terdakwa mendatangi kantor DEALER HAYATI di Pasar Atas Bukittinggi dengan tujuan untuk membeli sepeda motor, kemudian terdakwa mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, selanjutnya ditunjuk perusahaan pembiayaan yaitu PT. FIF Grup yang beralamat di Jl. By Pass Simpang Taluak Parit Antang Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah itu PT. FIF Grup melakukan prosedur pembiayaan yaitu terlebih dahulu meminta seluruh persyaratan administrasi berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan foto copy, kartu keluarga (KK) asli dan foto copy selanjutnya PT. FIF Grup memproses analisa data dokumen dan kelayakan dari penghasilan pemohon kredit, serta melakukan survey ke Alamat rumah pemohon (konsumen), setelah itu jika sudah sesuai dan disetujui untuk pembiayaan dari PT. FIF Grup mengeluarkan PO ke Dealer, kemudian Dealer menghubungi pemohon kredit untuk storkan uang muka/DP (uang muka) dan tanda tangan perjanjian kontrak, tanda tangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dan foto serah terima unit, selanjutnya pihak Dealer melakukan penagihan (OTR-DP) ke PT. FIF Grup, kemudian PT. FIF Grup menerima tagihan dari Dealer, serta melakukan Generate Contract dan selanjutnya PT. FIF Grup melakukan Pendaftaran Fidusia ke Notaris yang telah ditentukan oleh pihak PT. FIF Grup, setelah itu Notaris menerbitkan akta dan Sertifikat Fidusia.
- Bahwa terdakwa dalam pembelian sepeda motor dengan akad kredit 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ???, No Rangka MH1JM0312PK206216, No Mesin: JM03E1206218 berwama hitam merah, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 31.712.000,-(tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), uang muka yang terdakwa bayarkan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran selama 32 (tiga puluh dua) bulan sebesar Rp. 991.000,-(sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan dan terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 6 (enam) kali pembayaran dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023;
- Bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa bertemu dengan saksi RIO WIANDA Pgl RIO dan saat itu saksi RIO WIANDA Pgl RIO mendesak terdakwa untuk membayar utangnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama EDO yang juga dihadiri oleh saksi RIO WIANDA Pgl RIO dan saksi ALI YANTO Pgl TOPAN di Jln. Aziz Chan Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, selanjutnya terjadi transaksi jual beli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? berwama hitam merah antara terdakwa dengan Pgl EDO yang mana saat itu disepakati harga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Pgl EDO menyampaikan kepada terdakwa bahwa yang akan melanjutkan pembayaran cicilan sepeda motor adalah saksi ALI YANTO Pgl TOPAN. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? kepada Pgl EDO dan Pgl EDO menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan Pgl EDO kepada saksi RIO WIANDA Pgl RIO sebagai pembayaran atas utang terdakwa kepada saksi saksi RIO WIANDA Pgl RIO;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Pgl EDO tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT. FIF Grup dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. FIF Grup mengalami kerugian sebesar Rp. 25.716.000,-(dua puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------
----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa HENDRA HANAFI Pgl HENDRA pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jln. Aziz Chan Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 terdakwa mendatangi kantor DEALER HAYATI di Pasar Atas Bukittinggi dengan tujuan untuk membeli sepeda motor, kemudian terdakwa mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, selanjutnya ditunjuk perusahaan pembiayaan yaitu PT. FIF Grup yang beralamat di Jl. By Pass Simpang Taluak Parit Antang Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, setelah itu PT. FIF Grup melakukan prosedur pembiayaan yaitu terlebih dahulu meminta seluruh persyaratan administrasi berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan foto copy, kartu keluarga (KK) asli dan foto copy selanjutnya PT. FIF Grup memproses analisa data dokumen dan kelayakan dari penghasilan pemohon kredit, serta melakukan survey ke Alamat rumah pemohon (konsumen), setelah itu jika sudah sesuai dan disetujui untuk pembiayaan dari PT. FIF Grup mengeluarkan PO ke Dealer, kemudian Dealer menghubungi pemohon kredit untuk storkan uang muka/DP (uang muka) dan tanda tangan perjanjian kontrak, tanda tangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dan foto serah terima unit, selanjutnya pihak Dealer melakukan penagihan (OTR-DP) ke PT. FIF Grup, kemudian PT. FIF Grup menerima tagihan dari Dealer, serta melakukan Generate Contract dan selanjutnya PT. FIF Grup melakukan Pendaftaran Fidusia ke Notaris yang telah ditentukan oleh pihak PT. FIF Grup, setelah itu Notaris menerbitkan akta dan Sertifikat Fidusia.
- Bahwa terdakwa dalam membeli sepeda motor dengan akad kredit 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ???, No Rangka MH1JM0312PK206216, No Mesin: JM03E1206218 berwama hitam merah telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00037413.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 27 April 2023 dari Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kantor Wilayah Sumatera Barat, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 31.712.000,-(tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), uang muka yang terdakwa bayarkan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran selama 32 (tiga puluh dua) bulan sebesar Rp. 991.000,-(sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan dan terdakwa sudah membayar angsuran sebanyak 6 (enam) kali pembayaran dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023;
- Bahwa pada awal bulan Juni 2023 terdakwa bertemu dengan saksi RIO WIANDA Pgl RIO dan saat itu saksi RIO WIANDA Pgl RIO mendesak terdakwa untuk membayar utangnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama EDO yang juga dihadiri oleh saksi RIO WIANDA Pgl RIO dan saksi ALI YANTO Pgl TOPAN di Jln. Aziz Chan Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, selanjutnya terjadi transaksi jual beli berupa alih debitur/over kredit terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? berwama hitam merah antara terdakwa dengan Pgl EDO yang mana saat itu disepakati harga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu Pgl EDO menyampaikan kepada terdakwa bahwa yang akan melanjutkan pembayaran cicilan sepeda motor adalah saksi ALI YANTO Pgl TOPAN. Setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? kepada Pgl EDO dan Pgl EDO menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan Pgl EDO kepada saksi RIO WIANDA Pgl RIO sebagai pembayaran atas utang terdakwa kepada saksi saksi RIO WIANDA Pgl RIO;
- Bahwa sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? berwama hitam merah yang terdakwa jual kepada EDO tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bukan merupakan benda persediaan;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol: BA 3467 ??? No Rangka MH1JM0312PK206216, No Mesin: JM03E1206218 berwama hitam merah yang menjadi objek jaminan fidusia dan terdakwa alihkan kepada EDO tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. FIF Grup selaku penerima fidusia dan akibat perbuatan terdakwa pihak PT. FIF Grup mengalami kerugian sebesar Rp. 25.716.000,-(dua puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia |