INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | ARIZAl | Rivina Vrihany | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat .
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam bentuk kerugian Materil sebesar Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan kerugian immateril yang berupa denda sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus limapuluh juta rupiah) secara kontan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |