Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Bkt Dina Astuty RENI ELFITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dina Astuty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fan Hamel Sianturi,SHDina Astuty
Tergugat
NoNama
1RENI ELFITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang, kewajiban pembayaran bunga pinjaman serta Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, dengan Perincian sebagai berikut ;
  1. Tunggakan Kewajiban Bunga Pinjaman Tergugat kepada Penggugat,  sebesar  ;                      Rp. 37.800.000,-  ( Tiga  Puluh Tujuh Juta delapan ratus ribu  rupiah ).
  2. Hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar                           Rp. 500.000,-  ( Lima ratus ribu rupiah )
  3. Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, sebesar Rp.  110.000.000,-  

Jumlah Keseluruhan Kerugian Materiltersebut adalah Rp. 148.300.000,-

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai  untuk memenuhi kewajibannya membayar Petitum angka 3 ( Tiga )  tersebut secara keseluruhan.
  2. Menghukum Tergugat membayarkan sejumlah Uang kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut ;       
  1. Tunggakan Bunga Pinjaman Tergugat kepada Penggugat,  sebesar  ;  Rp. 37.800.000,-                ( Tiga  Puluh Tujuh Juta delapan ratus ribu  rupiah ).
  2. Hutang Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 16 Agustus 2024 sebesar                           Rp. 500.000,- 
  3. Ganti Kerugian Tergugat akibat keterlambatan membayar tunggakan Polis Asuransi Penggugat di Asuransi Manulife, sebesar Rp.  110.000.000,-  

Jumlah Keseluruhan Kerugian Materiltersebut adalah Rp. 148.300.000,-

                                                                                                                                               

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti kerugian, berupa Keuntungan yang didapat  akibat kerugian Materil sebesar Rp. 148.300.000,-  Tersebut, oleh karena  Penggugat tidak dapat menggunakannya untuk Usaha Perdagangan sejak bulan Desember 2024 sampai Putusan berkekuatan hukum tetap, yang jika dihitung dengan keuntungan yang didapat sebesar 20 % per bulannya ( Rp. 29.660.000 / bulan  ). 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian In Materil akibat perbuatan Ingkar Janji Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )

 

  1. Menyatakan SAH dan berharga Rincian Transaksi  Penggugat dengan Tergugat  yang dibuat oleh Penggugat, tanggal 22 November 2024, Perihal  BULAN / NOMINAL KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT SAMPAI BULAN NOVEMBER 2024.

 

  1. Menyatakan SAH dan Berharga Surat Pernyataan Tergugat dengan Penggugat, tanggal                   31 Agustus 2024, tentang Penanggungan Pembayaran Polis Asuransi Manulife atas nama Penggugat oleh Tergugat  sebesar Rp. 41.000.000,- ( Empat puluh satu juta rupiah ), serta Ganti Kerugian Tergugat kepada Penggugat akibat Keterlambatan Tergugat membayar Tunggakan Polis Asuransi atas nama Penggugat  tersebut sebesar Rp. 110.000.000,-              ( Seratus sepuluh juta rupiah ).    

 

Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak