Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2025/PN Bkt 1.H.MARDI
2.HJ.NASDIAR
3.ELFIATRI
1.Marjohan St.Sari Pado
2.Yunidar Aziz
3.Nursina
4.Daswatti
5.Rosmaini
6.Mimi
7.Ratna Emelia
8.Dina
9.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MARDI
2HJ.NASDIAR
3ELFIATRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR KHALIL, SH, MHH.MARDI
2ISKANDAR KHALIL, SH, MHHJ.NASDIAR
3ISKANDAR KHALIL, SH, MHELFIATRI
Tergugat
NoNama
1Marjohan St.Sari Pado
2Yunidar Aziz
3Nursina
4Daswatti
5Rosmaini
6Mimi
7Ratna Emelia
8Dina
9Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
-    Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dalam Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt yang dimohonkan oleh Para Terlawan, sampai ada keputusan hakim yang berkuatan tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)  dalam perkara ini.
-    Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, jika Para Terlawan melakukan pelanggaran terhadap putusan provisi ini, terhitung sejak tanggal dibacakannya putusan provisi;

DALAM POKOK PEKARA :
1.    Menerima perlawanan dari Para Pelawan untuk keseluruhannya.
2.    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik (good opposant).
3.    Menyatakan perlawanan Para Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
4.    Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai pemilik dan mempunyai kepentingan hukum atas objek Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt, yang dimohonkan eksekusinya oleh Para Terlawan.
5.    Menyatakan Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata No.23/Pdt.G/2020/PN.Bkt yang dimohonkan oleh Para Terlawan, tidak dapat dilaksanakan.
6.    Memerintahkan Turut Terlawan III untuk membalik namakan buku asli  sertifikat objek perkara perlawanan, yakni sertifikat hak milik No. 3831 Tahun 2019 Surat Ukur No.592/2019 tanggal 29 November 2019 dari nama Turut Terlawan I ke atas nama Para Pelawan.
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Terlawan menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
8.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak