| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Bkt | 1.TASMAL MANSOER 2.YENI WATRI |
2.FAUZIAR 3.ABRAR 4.NARTIAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | |||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Bkt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------- 2. Menyatakan sah Penggugat 1 adalah selaku mamak kepala waris dalam kaumnya, karenanya berwewenang mengajukan surat gugatan dalam perkara aquo;-------------- 3. Menyatakan sah objek perkara merupakan tanah pusako tinggi PARA PENGGUGAT yang telah PARA PENGGUGAT kuasai secara turun temurun dari dahuluu sampai dengan sekarang;----------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan sah PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almh. NURHAIDA;------------ 5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan surat pernyataan pemasangan Tanda batas dan persetujuan Pemilik yang berbatas sepadan tgl 3 Juli 2023 yang ikut ditanda tangani oleh Tergugat 1 ( satu ), dan surat Keputusan KAN Nagari Canduang Koto Laweh, No. 01/KAN/CKL/1-2025, tgl 24 Januari 2025;-------------------------------- Halaman Keenam,- 6. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai sebahagian tanah objek perkara secara tanpa hak, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persertujuan PARA PENGGUGAT selaku yang berhak, dengan cara PARA TERGUGAT telah menanam sayur sayuran dan memasang pagar di tanah objek perkara maka karenanya tindakan PARA TERGUGAT tersebut sangatlah merugikan PARA PENGGUGAT, karenanya dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong, bebas dari hak miliknya maupun dari hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan Polisi atau Alat Negara lainnya.-- 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT berupa : (a) Kerugian Materiil (b) Kerugian Imateriil 9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya keterlambatan menyerahkan tanah objek perkara, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;----------------------- 10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-------------------------------------- 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------- Halaman Ketujuh/Terakhir,- ATAU : Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
