Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2023/PN Bkt Atriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Atriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, NAINA AKMAL (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Kamis Tanggal 25 Februari 1997 di Kediaman I Rumah yang beralamat di JI. Ahmad Yani RT 003 RW 002 Keluarahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara lndonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama NAINA AKMAL (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak