Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bunga yang Penggugat I dan Penggugat II bayar kepada Tergugat terlalu besar kami mohon pembayaran bunga oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat sudah dihitung termasuk pokok;
4. Menyatakan perjanjian Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat yang terlampir dalam kesepakatan pada 13 Desember 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menyatakan pembaharuan perjanjian antara Penggugat I dan Penggugat II melalui kesepakatan pada tanggal 13 Desember 2023 maka yang perjanjian yang berlaku antara Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat adalah kesepakatan perjanjian antara Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 13 Desember 2023;
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan ancaman kepada Penggugat II berupa ancaman akan melaporkan ke Jorong, Tergugat akan tidur di rumah Penggugat II, Tergugat akan membawa isi barang rumah Penggugat II, Tergugat mengancam akan membuat malu Penggugat II ke masyarakat umum, dan Tergugat juga mengancam akan membuat malu Penggugat II kepada yang memiliki rumah kontrakan, Tergugat sering berkata kotor kepada Penggugat II, Tergugat pernah mengancamkan akan mengosongkan isi kulkas Penggugat II yang anak terancam atau takut, akan mempermalukam suami Penggugat II ditempat kerja dikategorikan perbuatan melawan hukum.-----------------------------
7. Menyatakan tindakan Tergugat yang diancam lewat voice note, whatshapp, dan mendatangi sekolah tempat Penggugat I mengajar dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan tindakan Tergugat yang datang ke sekolah tempat Penggugat I mengajar pada bulan Mei 2024 mengakibatkan Penggugat I dipanggil oleh kepala sekolah, yang membuat Penggugat I terancam diberhentikan bekerja di SD N 22 Bukit Apit, Kec. Matur, Agam, Sumatera Barat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.---------------------------------------------------------
9. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengancam akan mengambil isi rumah Penggugat I, yang pengancaman ini dilakukan Tergugat dari Mei 2024 sampai sekarang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.------------------
10. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat I mengalami kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan immateril berupa rasa tidak nyaman, malu nama baik Penggugat I yang tercemar sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
11. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan melawan hokum kepada Penggugat II mengalami kerugian materil jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan immateril berupa rasa tidak nyaman, malu nama baik Penggugat I yang tercemar sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|