Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.UMMY DIAHNY RSP, SH |
FARDI PERNANDES pgl FARDI bin EFENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-362/L.3.11/Enz.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi, pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Lintas Sumatera Jorong Muaro Kenagarian Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, yang beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon dengan total berat barang bukti sebanyak 4 (empat) paket Besar dengan berat bersih 34.890 gram (tiga puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh gram) yang dilakukan terdakwa dengan cara : Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira jam 08.30 WIB. Saat itu terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi sedang berada di rumah kediaman terdakwa di Padang Galundi RT.001 RW.002 Kel Tanah Garam Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, lalu terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa kenal yang bernama Pgl Bg Jawa (DPO) melalui Handphone milik terdakwa lalu meminta terdakwa untuk berangkat ke Panyabungan menjemput paket narkotika jenis ganja namun untuk berapa banyaknya pgl Bg Jawa belum mengetahui pasti, hanya membayangkan kemungkinan sebanyak ± 30-40 (tiga puluh sampai empat puluh) kilogram, dengan upah yang akan diberikan pgl bang Jawa kepada terdakwa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per , apabila paket tersebut telah sampai di Solok dan diserahkan kepada laki-laki yang terdakwa kenal bernama Pgl Ucok / Peri (DPO). Kemudian terdakwapun menerima tawaran Pgl Bg Jawa tersebut dan pgl bang Jawa memberikan uang akomodasi kepada terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer melalui Kios BRILink serta berpesan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada seseorang dari Panyabungan yang akan menghubungi terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi terkait kapan akan berangkat. Setelah uang akomodasi terdakwa peroleh, lalu terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi merental atau menyewa 1 (satu) unit kendaraan mobil jenis Toyota Avanza di daerah Saok Laweh Kec. Kubung Kab. Solok ke seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama Pgl Uda Kiki dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupah) perharinya namun baru terdakwa bayar sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai panjar dan akan terdakwa lunasi saat terdakwa telah kembali dari Solok.
Setelah mobil rental terdakwa peroleh, terdakwa langsung pergi untuk mengisi BBM sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sekira jam 15.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh nomor yang tidak dikenal dan saat diangkat terdengar suara seorang laki-laki dengan gaya bahasa berlogat Medan tanpa mengenalkan Namanya dan langsung bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa adalah orang suruhan Pgl Jawa lalu terdakwa mengatakan iya, selanjutnya laki-laki tersebut menanyakan keberadaan terdakwa serta meminta terdakwa untuk segera berangkat ke Panyabungan. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat seorang diri menuju daerah Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara. Sekira jam 21.30 WIB terdakwa telah sampai didaerah Kota Nopan, dan laki-laki dengan berlogat Medan sebelumnya kembali menghubungi menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah mememasuki daerah Kota Nopan. Saat itu ia berpesan kepada terdakwa apabila telah memasuki daerah Panyabungan Kab. Mandailing Natal, terdakwa diminta berhenti di pinggir jalan depan SPBU Pertamina yang kedua disana akan ada yang akan menghampiri terdakwa, sesuai arahan tersebut terdakwa langsung melanjutkan perjalanan dan sekira jam 22.00 WIB terdakwa memasuki daerah Panyabungan. kemudian terdakwa memperhatikan SPBU yang dilewatinya sepanjang jalan dan saat melewati SPBU kedua terdakwa langsung berhenti kemudian terdakwa dihampiri oleh seorang anak laki-laki yang berumur ± 11 (sebelas) tahun meminta terdakwa untuk menunggu di sebuah warung kopi di pinggir jalan tersebut dan berpesan untuk meninggalkan kunci mobilnya karena mobil tersebut akan dibawa oleh seseorang untuk memuat narkotika jenis ganja. lalu terdakwa menuruti pesan dari anak tersebut dan tidak lama setelah itu mobil dibawa oleh seseorang yang terdakwa tidak ketahui. Sekitar jam 23.00 WIB mobil yang dikendari terdakwa kembali datang dan diparkir dipinggir jalan dan seorang anak laki-laki berumur ± 11 (sebelas) tahun yang bersama terdakwa langsung berkata “Sudah Bang, Abang Berangkat Lah Lagi”. Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung menuju mobil dan memasuki mobil dari kursi lalu terdakwa melihat kearah belakang tumpukan yang tertutup sebuah kain sarung di bagian bagasi/belakang dalam mobil. Kemudian terdakwa langsung berangkat untuk kembali menuju Kota Solok, di dalam perjalanan sekira jam 04.30 WIB, terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi telah memasuki Jalan Lintas Sumatera Jorong Muaro Kenagarian Koto Rantang Kec. Palupuh Kab Agam, lalu tiba-tiba mobil Avanza yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada Sumbu Per AS roda depan sehingga mobil tersebut tidak bisa berbelok sehingga terdakwa berhenti di pinggir jalan dan berusaha sendiri memperbaiki kerusakan mobil tersebut. karena merasa capek, terdakwa pun memutuskan untuk duduk di pinggir jalan samping mobil dan sekira jam 06.00 WIB, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas polisi dari Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat itu ditemukan oleh petugas dari dalam 1 (satu) Unit mobil Merk Toyota Avanza warna Kuning Metalik No. Pol. BA 1486 PC yang terdakwa kemudikan 1 (satu) paket besar daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan biru dibalut kain sarung motif kotak warna biru-kuning-coklat, 2 (dua) paket sedang daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning terletak dibagasi belakang mobil. Selain itu petugas juga menyita alat komunikasi milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone warna rose-gold merk OPPO Model A37F yang ditemukan diatas dashboard depan kemudi mobil, dan dihadapan saksi masyarakat sekitar, barang yang telah ditemukan disita petugas untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan surat nomor : B/193/XI/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 28 November 2024 telah dimintakan bantuan penimbangan barang bukti Narkotika jenis ganja pada PT. Pegadaian kantor cabang terandam menentukan berat barang bukti diduga narkotika yang disita. Berdasarkan Berita Acara Penimpangan Barang Bukti narkotika jenis ganja oleh Perum Pengadaian Cabang Terandam Nomor : 710/XI/023100/2024, tanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI NIK. P.87861 dengan rincian:
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0875 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, MM NIP. 197610072003122001 setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi mengandung Cannabis (Positif) termasuk Narkotika golongan I Jenis Ganja.
Bahwa perbuatan terdakwa tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dengan total berat barang bukti sebanyak 4 (empat) paket bersih 34.890 gram (tiga puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh gram) adalah tanpa izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair ------ Bahwa terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi, pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Lintas Sumatera Jorong Muaro Kenagarian Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, yang beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon dengan total berat barang bukti sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bersih 34.890 gram (tiga puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi diawali dari saksi Istikal dan rekan lainnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira Jam 22.00 WIB bertempat di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari Informan bahwasanya akan ada pendistribusian narkotika jenis ganja dari daerah Panyabungan Prov. Sumatera Utara ke daerah Solok Prov. Sumatera Barat. Berdasarkan hal tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dibawa oleh seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza warna Kuning Metalik No. Pol. BA 1486 PC dan akan memasuki Prov. Sumatera Barat atau Jalan Lintas Sumatera Pasaman-Bukittinggi diperkirakan lewat tengah malam.
Kemudian saksi Istikal dan rekan lainnya langsung berangkat menuju ke tempat tersebut. Lalu sekira Jam 02.00 WIB yang saat itu telah masuk hari Kamis tanggal 28 November 2024, saksi Istikal dan rekan lainnya telah memasuki wilayah Kota Bukittinggi dan kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Lintas Sumatera Pasaman-Bukittinggi untuk mengamati kendaraan yang dicurigai atau menjadi target yaitu 1(satu) Unit mobil Merk Toyota Avanza warna Kuning Metalik No. Pol. BA 1486 PC. Setelah beberapa lama melakukan mobiling di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Pasaman-Bukittinggi, sekira jam 06.00 WIB tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera Jorong Muaro Kenagarian Koto Rantang Kec. Palupuh Kab. Agam, saksi Istikal dan rekan lainnya melihat 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza warna Kuning Metalik No. Pol. BA 1486 PC yang menjadi target terparkir di pinggir jalan dan saat di dekati, didapati seorang laki-laki duduk di pinggir jalan di samping mobil. saat itu saksi memberitahukan kepada laki-laki tersebut bahwa mereka adalah petugas polisi dari Polda Sumbar serta menanyakan identitas laki-laki tersebut dan ia mengaku bernama Terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi yang mengaku dalam perjalanan menuju Kota Solok namun berhenti di pinggir jalan tersebut dikarenakan kendaraannya dalam keadaan rusak.
Mendengar hal tersebut, dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat sekitar, saksi Istikal meminta dua rekan saksi yaitu saksi Kelvin Mikel Pratama Dan Fatha Adya Putra melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan dari pemeriksaan didapati dari bagasi belakang mobil berupa 1 (satu) paket besar daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan biru dibalut kain sarung motif kotak warna biru-kuning-coklat, 2 (dua) paket sedang daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil daun, ranting dan biji kering narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning serta berupa: 1 (satu) unit handphone warna rose-gold merk OPPO Model A37F yang ditemukan di atas dashboard depan kemudi mobil. kemudian dihadapan saksi masyarakat sekitar, seluruh barang yang telah ditemukan beserta 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Avanza warna Kuning Metalik No. Pol. BA 1486 PC tersebut disita.
Selanjutnya Terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi beserta barang-barang yang telah disita dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan surat nomor : B/193/XI/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 28 November 2024 telah dimintakan bantuan penimbangan barang bukti Narkotika jenis ganja pada PT. Pegadaian kantor cabang terandam menentukan berat barang bukti diduga narkotika yang disita. Berita Acara Penimpangan Barang Bukti narkotika jenis ganja oleh Perum Pengadaian Cabang Terandam Nomor : 710/XI/023100/2024, tanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh WIRA FRISKA ASHADI NIK. P.87861 dengan rincian:
Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Balai Besar Pom Padang sesuai Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0875 tanggal 04 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yelvina, S.Si, Apt, MM NIP. 197610072003122001 setelah diuji dan diperiksa secara laboratories menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Fardi Pernandes Pgl Fardi Bin Efendi mengandung Cannabis (Positif) termasuk Narkotika golongan I Jenis Ganja
Perbuatan terdakwa tanpa hak hau helawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon dengan total berat barang bukti sebanyak 4 (empat) paket Besar dengan berat bersih 34.890 gram (tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh gram) dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |