Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Bkt MUHAMMAD AFDHAL, SH FIQHRAL SEPTIAN HASAN panggilan FIQHRAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1060 /L.3.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFDHAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQHRAL SEPTIAN HASAN panggilan FIQHRAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

----------Bahwa terdakwa FIQHRAL SEPTIAN HASAN PGL FIQHRAL pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat Budhi Mart Simpang Taman Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan Pgl DIGO (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) di dekat Budhi Mart Simpang Taman Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian Pgl DIGO mengatakan bahwa ianya akan pergi keluar kota dan menitipkan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket dan berjanji akan menjemput kembali 3 (tiga) hari lagi ke rumah terdakwa, selanjutnya Pgl DIGO menyerahkan sebuah tas sandang warna hitam yang berisi 9 (sembilan) Paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk mouse warna hitam, kemudian Pgl DIGO mengatakan kepada terdakwa apabila terdakwa ingin menggunakan narkotika sabu maka terdakwa boleh memakai narkotika sabu yang dalam paket kecil, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan menyimpan tas tersebut didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib teman terdakwa yang bernama ADRIAN Pgl YAN (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) datang kerumah terdakwa dan mengatakan ingin menggunakan narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa mengajak Pgl YAN untuk menggunakan narkotika jenis sabu malam harinya dan berjanji bertemu di daerah Jangkak Gang dahlia Kel.Campago Ipuh Kota Bukittinggi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, disaat terdakwa sedang berada di Gang Dahlia Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, sewaktu terdakwa sedang menunggu Pgl YAN dipinggir jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat BA 4377 LAD warna silver, datang petugas kepolisian dari satuan sat narkoba Polresta Bukittinggi dan mengamankan terdakwa, kemudian petugas kepolsian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening didalam saku celana bagian depan sebelah kanan beserta timbangan berbentuk mouse warna hitam, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang beralamat diperumahan Vila Gita Permai Jorong PSB Nagari Gadut KecamatanTilatang Kamang Kabupaten Agam kemudian dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) Paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) Paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus palstik klip bening yang terletak didalam lemari kecil dalam kamar terdakwa, 4 (empat) Paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung didinding kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 3,30 gr (tiga koma tiga puluh gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0728/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa pada tanggal 2 November 2023 terdakwa diputus bersalah telah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang sesuai dengan petikan putusan Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Pdp (Narkotika) tanggal 2 November 2023 dan mulai menjalani pidana sejak tanggal 10 November 2023 sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 10 November 2023.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa terdakwa FIQHRAL SEPTIAN HASAN PGL FIQHRAL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Dahlia Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan di rumah terdakwa yang beralamat diperumahan Vila Gita Permai Jorong PSB Nagari Gadut KecamatanTilatang Kamang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan sat narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 01.00  Wib petugas kepolisian menangkap terdakwa di pinggir jalan Gang Dahlia Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi yang sedang berada diatas 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna silver nomor polisi BA 4377 LAD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening didalam saku celana bagian depan sebelah kanan beserta timbangan berbentuk mouse warna hitam, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa apakah masih menyimpan narkotika lainnya dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumah terdakwa, kemudian petugas membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat diperumahan Vila Gita Permai Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan kemudian ditemukan 8 (delapan) Paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 (satu) Paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 3 (tiga) Paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus palstik klip bening yang terletak didalam lemari kecil dalam kamar terdakwa, 4 (empat) Paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening ditemukan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung didinding kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10422.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 3,30 gr (tiga koma tiga puluh gram), dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium, barang bukti narkotika tersebut benar mengandung METAMFETAMINA dan termasuk Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0728/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa pada tanggal 2 November 2023 terdakwa diputus bersalah telah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang sesuai dengan petikan putusan Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Pdp (Narkotika) tanggal 2 November 2023 dan mulai menjalani pidana sejak tanggal 10 November 2023 sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 10 November 2023.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya