Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Bkt MIFTA AJENG AZZAHRA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTA AJENG AZZAHRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraMIFTA AJENG AZZAHRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU AUR KUNING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan bahwa orang tua Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik, karena pada awal perjanjian kredit telah melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan bunga secara lancar, tepat waktu, dan tanpa tunggakan.

4.    Menyatakan bahwa kesulitan pembayaran angsuran kredit yang dialami orang tua Penggugat bukan disebabkan oleh itikad buruk, melainkan akibat penurunan pendapatan usaha yang signifikan dan berada di luar kemampuan orang tua Penggugat.

5.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga meminta dan/atau menekan orang tua Penggugat untuk menyerahkan objek jaminan dan menempel stiker ke objek jaminan yang membuat malu orang tua Penggugat tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

6.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan, tekanan, permintaan, atau upaya apapun yang bertujuan untuk mengambil alih, menguasai, atau mengeksekusi objek jaminan milik orang tua Penggugat secara sepihak.


7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang diduga tidak mengubris dan mengindahkan, tidak menanggapi, tidak memproses, dan menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;

8.    Menyatakan bahwa setiap penolakan restrukturisasi kredit oleh Tergugat tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

9.    Menghukum Tergugat untuk memproses dan melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit orang tua Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan orang tua Penggugat.

10.    Menghukum Tergugat untuk menghapuskan atau setidak-tidaknya mengurangi bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya kredit yang timbul selama masa kesulitan keuangan orang tua Penggugat;

11.    Menyatakan bahwa objek jaminan berupa:

•    Sebidang tanah beserta bangunan rumah tinggal berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 52 atas nama Jami Reflita; dan
•    Sebidang tanah berikut tanaman kelapa sawit berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1112 atas nama Kariadi,

tetap sah sebagai milik orang tua Penggugat dan tidak dapat dieksekusi sebelum dilakukan penyelesaian kredit secara patut dan sesuai ketentuan hukum.

12.    Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan, penjualan, pengalihan, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek jaminan kredit orang tua Penggugat selama perkara ini diperiksa dan diputus sampai berkekuatan hukum tetap;

13.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

15.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat.

16.    Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini.----------------------------------------

S U B S I D A I R :

Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak