Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Indra panggilan In Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-255/L.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indra panggilan In[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. Ifra Fauzan SH.I, dkkIndra panggilan In
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir Jalan ByPass depan Kantor Walikota Bukittinggi Kelurahan Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam Jangka Waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal pada hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB. Terdakwa datang ke rumah Pak Yul (DPO) yang beralamat di Pulai Anak Air Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan maksud untuk meminta arisan (Julo-julo) karena Pak Yul tersebut ikut arisan (julo-julo) sebab Pak Yul telah menunggak dalam pembayaran arisan tersebut.  Namun sesampainya Terdakwa di rumah Pak Yul (DPO), terdakwa melihat Pak Yul (DPO) sedang menggunakan narkotika jenis shabu dan saat itu Pak Yul (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika. Kemudian Pak Yul (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan Pak Yul (DPO) ke rumah orang tuanya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) KM dan setelah sampai Pak Yul (DPO) turun dari mobil Terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah, Pak Yul (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa rokok miliknya tertinggal di dalam mobil Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan apa isi kotak rokok tersebut dan saat itu Pak Yul (DPO) mengatakan bahwa isi kotak rokok itu adalah yang dipakai bersama di rumahnya tadi siang sehingga Terdakwa paham bahwa dalam kotak rokok tersebut berisikan narkotika jenis shabu. Sekira Pukul 21.30 Wib Pak Yul (DPO) menelpon terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bertemu di Jl. Bypass depan Kantor Walikota Bukittinggi lalu Terdakwa mengambil kotak rokok yang berisikan narkotika jenis shabu dan berjalan kaki dari rumah Terdakwa ke depan Kantor Walikota Bukittinggi dan sesampainya Terdakwa di tempat yang telah dijanjikan Terdakwa menelpon Pak YUL (DPO) lalu Pak Yul (DPO) mengatakan bahwa Ia sedang menujuke tempat Terdakwa dan sudah sampai di Simpang Surau Gadang. Pada saat Terdakwa sedang menunggu Pak Yul (DPO), saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang adanya Pelaku Penyalahgunaan Narkotika langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAHRIAL dan saksi EFRIZAL ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang sedang di pegang oleh Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 064/10422.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P. 80931 dan Nofia Gusni NIK.P. 84496 menerangkan bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram).
  • Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB:0936NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama INDRA Pgl IN Als MALIN dengan kesimpulan kristal warna putih dengan berat netto 0,92 gram benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---- Perbuatan Terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

Subsidair :

 

-------- Bahwa terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Pulai Anak Air Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa mendatangi rumah Pak Yul (DPO) dimana saat itu Pak Yul sedang berada di lantai 2 rumahnya kemudian Pak Yul yang sedang berdiri didepan pintu rumahnya membukakan pintu dan mengajak Terdakwa untuk masuk ke rumahnya. Sesampainya Terdakwa di kamar Pak Yul, Terdakwa melihat ada bong yang terbuat dari botol mineral lengkap dengan pirek yang terpasang di bong tersebut kemudian Pak Yul mengajak Terdakwa untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dimana yang menggunakan narkotika terlebih dahulu adalah Pak Yul dengan cara membakar pirek lalu menghisap narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Pak Yul memberikan narkotika jenis shabu itu kepada terdakwa lalu Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali hisap secara bergantian dengan Pak Yul.-------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor: 064/10422.00/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Donni Rinaldhi NIK.P. 80931 dan Nofia Gusni NIK.P. 84496 menerangkan bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 0,92 gr (nol koma sembilan puluh dua gram).

 

Dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB:0936NNF/2024 tanggal 02 Mei 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama INDRA Pgl IN Als MALIN dengan kesimpulan kristal warna putih dengan berat netto 0,92 gram benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor SKHN/34/III/2024/Klinik yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang melakukan pemeriksaan urine atas nama INDRA Pgl IN Als MALIN dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Amphetamine.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa INDRA Pgl IN Als MALIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya