Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bkt HILDA ASEL,SE.MM 1.Kepolisian Resor Bukittinggi
2.Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HILDA ASEL,SE.MM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bukittinggi
2Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 13 Januari 2022 a.n Tersangka Ismarni Pgl Is dan Tersangka Mardhatilla Aini Z Pgl Tilla dinyatakan Tidak Berlaku;
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk melanjutkan penyidikan perkara dalam UU ITE Pasal 45 Ayat (3) Undang- Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trnasaksi Elektronik subs Pasal 310 KUHPidana;
Pihak Dipublikasikan Ya