Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.Taswir
2.Elizar
2.Fitria
3.Amrizal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taswir
2Elizar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM DARMATaswir
2ILHAM DARMAElizar
Tergugat
NoNama
1Fitria
2Amrizal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris kaum Datuak Gaga Ilangik Suku Pili Jorong Patangahan, Kanagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
3.    Menyatakan Objek Perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yaitu kaum Datuak Gaga Ilangik Suku Pili Jorong Patangahan, Kanagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
4.    Menyatakan hibah tertanggal 08 Maret 1959 terhadap Objek Perkara batal demi hukum;
5.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menempati Objek Perkara adalah  Perbuatan Melawan Hukum; 
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak apapun yang melekat di atasnya jika Tergugat I dan Tergugat II tidak berkenan, maka dilakukan dengan bantuan aparat negara; 
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Pihak Pengguat secara Materil dan immateril, yaitu:
a.    Secara Materil jika tanah diserahkan pada tahun 2026 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan akan terus bertambah setiap tahunnya;
b.    Secara Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8.    Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek perkara;
9.    Menghukum para Tergugat agar patuh dan tidak melalaikan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde), mohon kepada Majelis Hakim berkenan menghukum pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan sejak Putusan memiliki kekuatan Hukum tetap, yaitu sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap);
10.    Membebankan kepada para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak