| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris kaum Datuak Gaga Ilangik Suku Pili Jorong Patangahan, Kanagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
3. Menyatakan Objek Perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat yaitu kaum Datuak Gaga Ilangik Suku Pili Jorong Patangahan, Kanagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam;
4. Menyatakan hibah tertanggal 08 Maret 1959 terhadap Objek Perkara batal demi hukum;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menempati Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak apapun yang melekat di atasnya jika Tergugat I dan Tergugat II tidak berkenan, maka dilakukan dengan bantuan aparat negara;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Pihak Pengguat secara Materil dan immateril, yaitu:
a. Secara Materil jika tanah diserahkan pada tahun 2026 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan akan terus bertambah setiap tahunnya;
b. Secara Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek perkara;
9. Menghukum para Tergugat agar patuh dan tidak melalaikan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde), mohon kepada Majelis Hakim berkenan menghukum pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan sejak Putusan memiliki kekuatan Hukum tetap, yaitu sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap);
10. Membebankan kepada para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|