Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah dan mencantumkan Tempat Lahir dan Tahun Lahir Pemohon dari Bukittinggi, 10 Juni 1970 menjadi Tapalan, 10 Juni 1977 dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2311.D/DKCS-BKT/2011 tertanggal 30 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan Tempat Lahir dan Tahun Lahir Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |