Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan klaim asuransi dari Turut Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum dana klaim asuransi dari Turut Tergugat atas nama almarhumah Yunidar adalah hak penuh Penggugat selaku ahli waris yang sah;
- Menghukum Tergugat dengan mencabut izin usaha Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh dana klaim asuransi atas nama almarhumah Yunidar kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |