Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Mahmudi
2.Yusri
3.Rabinan
4.Ira Maya Sari
5.Nurlaili
6.Helsi Lovina
7.Nizami
8.Netty
9.Syofian
10.Ponira
11.Jumiarti
Pemerintahan Indonesia, Cq. Mentri BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) di Jakarta,Cq .Direktur Utama PT.KAI ( Kereta Api Indonesia ) Persero, yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Cq, Vice President Divisi Regional II Sumatera Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahmudi
2Yusri
3Rabinan
4Ira Maya Sari
5Nurlaili
6Helsi Lovina
7Nizami
8Netty
9Syofian
10Ponira
11Jumiarti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Indonesia, Cq. Mentri BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) di Jakarta,Cq .Direktur Utama PT.KAI ( Kereta Api Indonesia ) Persero, yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Cq, Vice President Divisi Regional II Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi  :
 
- Memerintahkan Para Tergugat  untuk  tidak melakukan segala tindakan apapun (Status Quo) terhadap Objek perkara tersebut, sampai perkara aquo mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).
 
Dalam Pokok Perkara
 
PRIMER  :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk keseluruhannya.
 
2. Menyatakan para Penggugat sebagai Penyewa yang beritikad baik.
 
3. Menyatakan sah dan mengikat surat  perjanjian sewa aset yang ditanda tangani oleh Penggugat dan  para Tergugat yang di lampirkan dalam setiap perpanjangan sewa. 
 
4. Menyatakan  perbuatan   Tergugat  yang menghentikan sewa secara sepihak  kepada  para Penggugat  adalah bertentangan dengan isi perjanjian sewa aset   dan merupakan perbuatan Wan prestasi.
 
5. Menghukum   dan memerintahkan Tergugat  untuk memperpanjang sewa sesuai kebiasaan tahun sebelumnya .
 
6. Menghukum    Tergugat     untuk   membayar  ganti   rugi   kepada Para  Penggugat      sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
 
 
 
7. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, verset maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad). 
 
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar Dwang soom sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua bIaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak