1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia DT. MANGKUTO BASA (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Sabtu tanggal 29 November 1997 di rumah tempat tinggal di Pekanbaru;
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia NURSINI (Ibu Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2009 di rumah kediaman di Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama DT. MANGKUTO BASA (Ayah Kandung Pemohon) dan NURSINI (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|