Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | 1.Muhammad Rizki Alfajri panggilan Rizki 2.Muhayyin Nuril Huda panggilan Nuril |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2024/PN Bkt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 800 /L.3.11/Enz.2/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P-29
SURAT DAWAAN No. Reg. Perkara : PDM-22 /Bkt/05/2024
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
C. D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI PGL RIZKI dan terdakwa MUHAYYIN NURIL HUDA PGL NURIL, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Lapangan upacara sekolah SMK PB dan TARUNA Jl. Umar Gafar Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara :
Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, ketika terdakwa RIZKI sedang berada dirumahnya di Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi, lalu terdakwa ditelpon oleh terdakwa NURIL, saat itu terdakwa NURIL mengatakan kepada terdakwa RIZKI ada temannya meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu seharga paket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu terdakwa NURIL tidak menyebutkan siapa nama temannya tersebut kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI pun menghubungi sdr OPI ( DPO) yang merupakan orang yang menjual narkotika jenis sabu tersebut, saat itu terdakwa RIZKI mengatakan kepada sdr. OPI bahwa terdakwa RIZKI akan membeli narkotika jenis sabu seharga paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk orang lain, oleh karena terdakwa Rizki membelikan untuk orang lain maka terdakwa Rizki meminta bonus kepada sdr.OPI, sdr.OPI setuju dan mengajak terdakwa Rizki bertemu di simpang Atas Ngarai. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa NURIL datang kerumah terdakwa Rizki dengan menggunakan sepeda motornya, setelah memastikan adanya narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut selanjutnya terdakwa NURIL menghubungi temannya untuk meminta transfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke rekening terdakwa Rizki, dan tak lama kemudian terdakwa NURIL mengatakan bahwa uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut telah ditransfer ke rekening terdakwa Rizki, kemudian terdakwa Rizki mentransfer uang tersebut ke rekening Aplikasi DANA milik sdr.OPI. Lalu para terdakwa berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju simpang atas Ngarai, tetapi didepan SMP 4 Kota Bukittinggi terdakwa Rizki menurunkan terdakwa NURIL dan terdakwa Rizki pergi sendiri ke simpang atas Ngarai menunggu sdr OPI, dan sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Rizki bertemu dengan sdr OPI dan saat itulah sdr OPI menyerahkan kepada terdakwa Rizki berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pirek. Dimana 1 (paket) shabu dan satu buah pirek merupakan bonus yang terdakwa Rizki minta kepada sdr OPI. Setelah itu terdakwa Rizki kembali menjemput terdakwa NURIL didepan SMP 4 Kota Bukittinggi, setelah itu para terdakwa kembali ke simpang atas Ngarai, lalu terdakwa Rizki membeli pergi air mineral gelas sebanyak 2 (dua) buah sedangkan terdakwa NURIL menunggu diatas sepeda motor. Kemudian para terdakwa pergi ke pos pemuda disimpang atas Ngarai, dan di Pos pemuda Atas Nagari tersebut para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh sdr OPI. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa NURIL membuang botol mineral dan pirek tersebut. Selanjutnya terdakwa NURIL mengajak terdakwa Rizki pergi ke Tangah Sawah Kota Bukittinggi untuk menemui temannya yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut, para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO 150 dengan no.pol BA 5029 LU milik terdakwa Nuril, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut dipegang oleh terdakwa Rizki, dalam perjalanan ke Tangah Sawah terdakwa NURIL mengatakan kepada terdakwa Rizki bahwa temannya yang membeli shabu tersebut bernama sdr. ANDI. Setibanya para terdakwa di depan masjid dekat sekolah SMK PB dan TARUNA, terdakwa Rizki dan terdakwa NURIL bertukar posisi dimana selanjutnya terdakwa NURIL lah yang membawa sepeda motor tersebut, merekapun menuju ke Lapangan upacara sekolah SMK PB dan TARUNA. Sesampainya di lapangan tersebut barulah terdakwa Rizki menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke tangan terdakwa NURIL. Saat para terdakwa sedang menunggu kedatangan sdr.ANDI dilapangan tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang telah melakukan pengintaian terhadap para terdakwa, para terdakwa terkejut dan berusaha lari tempat tersebut dengan cara berpencar, sewaktu para terdakwa lari, terdakwa Nuril membuang narkotika jenis sabu yang dipegangnya ke tanah serta meninggalkan sepeda motor ditempat tersebut, namun para terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian. Kemudian para terdakwa dibawa kembali ke dekat sepeda motor tersebut. Dan sekira jarak 10 meter petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa Nuril sebelumnya, dan dihadapan saksi masyarakat sewaktu ditanya petugas kepolisian para terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang akan diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukititnggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 29 Januari 2024 Nomor: 27//10422/2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT Pegadaian Bukittinggi YOPIKA JEPISA NIK.P.83203 (sebagai ketua) dan Pengelola Agunan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polresta Bukittinggi HERU PRAYETNO.SH BRIGADIR NRP. 87101532 serta tersangka MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI Pgl RIZKI dan tersangka MUHAYYIN NURIL HUDA Pgl NURIL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang dibalut dengan kertas warna hitam, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,63 ( nol koma enam puluh tiga gram) dan berat bersih 0,35 gram ( nol koma tiga puluh gram ). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB0353/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 PS Kasubbag Renmin Pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP.77091079, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,35 gram diberi nomor barang bukti 0584/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI Pgl RIZKI dan tersangka MUHAYYIN NURIL HUDA Pgl NURIL, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0584/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI PGL RIZKI dan terdakwa MUHAYYIN NURIL HUDA PGL NURIL, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Lapangan upacara sekolah SMK PB dan TARUNA Jl. Umar Gafar Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara :
Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, ketika terdakwa RIZKI sedang berada dirumahnya di Benteng Pasar Atas Kota Bukittinggi, lalu terdakwa ditelpon oleh terdakwa NURIL, saat itu terdakwa NURIL mengatakan kepada terdakwa RIZKI ada temannya meminta bantu untuk membelikan narkotika jenis sabu seharga paket Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat itu terdakwa NURIL tidak menyebutkan siapa nama temannya tersebut kepada terdakwa RIZKI, kemudian terdakwa RIZKI pun menghubungi sdr OPI ( DPO) yang merupakan orang yang menjual narkotika jenis sabu tersebut, saat itu terdakwa RIZKI mengatakan kepada sdr. OPI bahwa terdakwa RIZKI akan membeli narkotika jenis sabu seharga paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk orang lain, oleh karena terdakwa Rizki membelikan untuk orang lain maka terdakwa Rizki meminta bonus kepada sdr.OPI, sdr.OPI setuju dan mengajak terdakwa Rizki bertemu di simpang Atas Ngarai. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa NURIL datang kerumah terdakwa Rizki dengan menggunakan sepeda motornya, setelah memastikan adanya narkotika jenis sabu yang akan dibeli tersebut selanjutnya terdakwa NURIL menghubungi temannya untuk meminta transfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke rekening terdakwa Rizki, dan tak lama kemudian terdakwa NURIL mengatakan bahwa uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut telah ditransfer ke rekening terdakwa Rizki, kemudian terdakwa Rizki mentransfer uang tersebut ke rekening Aplikasi DANA milik sdr.OPI. Lalu para terdakwa berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju simpang atas Ngarai, tetapi didepan SMP 4 Kota Bukittinggi terdakwa Rizki menurunkan terdakwa NURIL dan terdakwa Rizki pergi sendiri ke simpang atas Ngarai menunggu sdr OPI, dan sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Rizki bertemu dengan sdr OPI dan saat itulah sdr OPI menyerahkan kepada terdakwa Rizki berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pirek. Dimana 1 (paket) shabu dan satu buah pirek merupakan bonus yang terdakwa Rizki minta kepada sdr OPI. Setelah itu terdakwa Rizki kembali menjemput terdakwa NURIL didepan SMP 4 Kota Bukittinggi, setelah itu para terdakwa kembali ke simpang atas Ngarai, lalu terdakwa Rizki membeli pergi air mineral gelas sebanyak 2 (dua) buah sedangkan terdakwa NURIL menunggu diatas sepeda motor. Kemudian para terdakwa pergi ke pos pemuda disimpang atas Ngarai, dan di Pos pemuda Atas Nagari tersebut para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh sdr OPI. Setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa NURIL membuang botol mineral dan pirek tersebut. Selanjutnya terdakwa NURIL mengajak terdakwa Rizki pergi ke Tangah Sawah Kota Bukittinggi untuk menemui temannya yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut, para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO 150 dengan no.pol BA 5029 LU milik terdakwa Nuril, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut dipegang oleh terdakwa Rizki, dalam perjalanan ke Tangah Sawah terdakwa NURIL mengatakan kepada terdakwa Rizki bahwa temannya yang membeli shabu tersebut bernama sdr. ANDI. Setibanya para terdakwa di depan masjid dekat sekolah SMK PB dan TARUNA, terdakwa Rizki dan terdakwa NURIL bertukar posisi dimana selanjutnya terdakwa NURIL lah yang membawa sepeda motor tersebut, merekapun menuju ke Lapangan upacara sekolah SMK PB dan TARUNA. Sesampainya di lapangan tersebut barulah terdakwa Rizki menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke tangan terdakwa NURIL. Saat para terdakwa sedang menunggu kedatangan sdr.ANDI dilapangan tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Bukittinggi yang telah melakukan pengintaian terhadap para terdakwa, para terdakwa terkejut dan berusaha lari tempat tersebut dengan cara berpencar, sewaktu para terdakwa lari, terdakwa Nuril membuang narkotika jenis sabu yang dipegangnya ke tanah serta meninggalkan sepeda motor ditempat tersebut, namun para terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian. Kemudian para terdakwa dibawa kembali ke dekat sepeda motor tersebut. Dan sekira jarak 10 meter petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna hitam yang dibuang oleh terdakwa Nuril sebelumnya, dan dihadapan saksi masyarakat sewaktu ditanya petugas kepolisian para terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka yang akan diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukititnggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian tanggal tanggal 29 Januari 2024 Nomor: 27//10422/2024 yang ditanda tangani oleh Manager Cabang PT Pegadaian Bukittinggi YOPIKA JEPISA NIK.P.83203 (sebagai ketua) dan Pengelola Agunan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi KOKO ISKANDAR SYAPUTRA NIK.P.87880 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polresta Bukittinggi HERU PRAYETNO.SH BRIGADIR NRP. 87101532 serta tersangka MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI Pgl RIZKI dan tersangka MUHAYYIN NURIL HUDA Pgl NURIL dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang dibalut dengan kertas warna hitam, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,63 ( nol koma enam puluh tiga gram) dan berat bersih 0,35 gram ( nol koma tiga puluh gram ). Dari keseluruhan barang bukti dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB0353/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 PS Kasubbag Renmin Pada Laboratorium Forensik Polda Riau serta diketahui PS KEPALA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK POLDA RIAU ERIK REZAKOLA,S.T.MT.M.Eng AJUN KOMISARIS POLISI NRP.77091079, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening bersikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,35 gram diberi nomor barang bukti 0584/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI Pgl RIZKI dan tersangka MUHAYYIN NURIL HUDA Pgl NURIL, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0584/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar (+) Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI PGL RIZKI dan terdakwa MUHAYYIN NURIL HUDA PGL NURIL, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Lantai II dalam Pos Pemuda Simpang Atas Ngarai Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yakni Narkotika jenis Shabu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah para terdakwa mendapatkan bonus 1 (satu) paket shabu dari sdr. Opi (DPO), Kemudian para terdakwa pergi ke pos pemuda disimpang atas Ngarai Kota Bukittinggi, dan dilantai II Pos pemuda Atas Nagari tersebut para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara para terdakwa terlebih dahulu menyiapkan Bonk yang terbuat dari botol mineral yang dibeli terdakwa RIZKI dan terdakwa Nuril merakitnya menjadi alat hisap, lalu terdakwa RIZKI memasukkan narkotika jenis sabu kedalam pirek yang sebelumnya diberikan oleh OPI kepada terdakwa RIZKI, dan terdakwa Nuril memasangkannya di bonk yang dimodifikasi tersebut dan selanjutnya pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah itu para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisapnya melalui pipet/sedotan yang merupakan alat hisap secara bergantian. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut barulah para terdakwa membuang seluruh barang-barang tersebut dijalan. Bahwa yang dirasakan oleh para terdakwa setelah menggunakan shabu tersebut adalah badan terasa bersemangat dalam mengerjakan apapun.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/II/I/2024/Klinik tanggal 27 Januari 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka MUHAMMAD RIZKI ALFAJRI dengan Hasil pemeriksaan :
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/12/I/2024/Klinik tanggal 27 Januari 2024 tentang hasil pengujian urine atas nama tersangka MUHAYYIN NURUL HUDA dengan Hasil pemeriksaan :
Bahwa perbuatan para terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bukittinggi, 02 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum,
EVA RENI DESIANA.SH JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |