Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Bkt Ferik Demiral, S.H AFRIZAL PGL RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 361/L.3.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL PGL RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa Afrizal Panggilan Rizal, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Depan Warnet Simpang Lampau Jalan Dr Hamka Kelurahan pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 00.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Heri Hafji Pgl Er (penuntutan terpisah) membeli Narkotika jenis Shabu kepada Panggilan DEWI (DPO) di Daerah Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kab Agam dengan harga Rp 200.000,- (dua ratu sribu rupiah) setelah berhasil membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan saksi Heri Hafji Pgl Er kembali kearah Kota Bukittinggi pada saat terdakwa dan saksi Afrizal pgl Rizal sampai Pinggir jalan Depan Warnet Simpang Lampau Jalan Dr Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi terdakwa dan saksi Afrizal langsung diamankan oleh saksi Raviola Hendra Satria Pgl Vio dan saksi Riky Wahyudi Pgl Riky serta anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya dimana pada terdakwa ditemukan saat penggeledahan yang disaksi oleh masyarakat umum yakni saksi Robi Meyvi Pgl Robi dan saksi Erizal Pgl Zal berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik lkip warna bening dalam kantong celana terdakwa yang terdakwa pakai dan juga pada saksi Heri Hafji Pgl Er juga ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam kantong celana, terdakwa dan saksi Afrizal mengakui kepada anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi kalau Narkotika jenis shabu tersebut baru saja dibeli kepada panggilan Dewi (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.              

 

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0310/10422.09/2025 tanggal 11 Oktober 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) Gram,.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4315/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo  UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa Afrizal Panggilan Rizal, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Depan Warnet Simpang Lampau Jalan Dr Hamka Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira jam 00.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Heri Hafji Pgl Er (penuntutan terpisah) membeli Narkotika jenis Shabu kepada Panggilan DEWI (DPO) di Daerah Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu Kab Agam dengan harga Rp 200.000,- (dua ratu sribu rupiah) setelah berhasil membeli Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan saksi Heri Hafji Pgl Er kembali ke arah Kota Bukittinggi pada saat terdakwa dan saksi Afrizal pgl Rizal sampai Pinggir jalan Depan Warnet Simpang Lampau jalan Dr Hamka Kelurahan pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi terdakwa dan saksi Afrizal langsung diamankan oleh saksi Raviola Hendra Satria pgl Vio dan saksi Riky Wahyudi Pgl Riky serta anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi lainnya dimana pada terdakwa ditemukan saat penggeledahan yang disaksi oleh masyarakat umum yakni saksi Robi Meyvi Pgl Robi dan saksi Erizal Pgl Zal berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik lkip warna bening dalam kantong celana terdakwa yang terdakwa pakai dan juga pada saksi Heri Hafji Pgl Er juga ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam kantong celana, terdakwa dan saksi Heri Hafji Pgl Er mengakui kepada anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi kalau Narkotika jenis shabu tersebut baru saja dibeli kepada panggilan Dewi (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.             

 

  • Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0310/10422.09/2025 tanggal 11 Oktober 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,10 (nol koma sepuluh) Gram,.
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4315/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo  UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.-------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

-------Bahwa Afrizal Panggilan Rizal, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa jalan Syech Ibrahim Musa Kelurahan ATTS Kecamatan Guguk panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mempergunakan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut di dalam kamar dirumah terdakwa dengan cara terdakwa menyiapkan alat hisap shabu yakni Bong yang di isi air, lalu terdakwa masukkan Narkotika jenis Shabu-shabu  ke dalam pirek setelah itu terdakwa bakar pirek menggunakan mencis dimana terdakwa sambil menghisap asapnya melalui alat hisap (pipet) sebanyak lebih kurang 5 (lima) kali hingga habis hasapnya. Setelah memakai Narkotika Shabu tersebut terdakwa merasa lebih bersemangat.

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Detasemen Kesehatan Wilayah 01.04.04 Rumah Sakit Tingkat IV 01.07.05 Nomor : SKHP/103/X/2025/Klinik tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr Fadhil Naufal Ammar Atas nama terdakwa Afrizal panggilan Rizal dengan kesimpulan Positif (+) Amphetamine (Shabu).
  • Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 4315/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM apt dan Muh.Fauzi Ramadhani,S.Farm yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dewi Arni,MM dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Metamfetamina (positif narkotika) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya