Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya berupa ;
- Menghentikan seluruh aktifitas pengolahan, pembersihan, penanaman dan lain sebagainya diatas objek perkara, selama proses hukum berjalan sampai ditemukan putusan tetap pengadilan.
- Mengambil, memeriksa alat bukti tergugat yang sah dan benar, baik menurut Adat Salingka Nagari maupun menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memanggil dan memeriksa kebenaran saksi – saksi yang digunakan tergugat menurut hukum yang berlaku.
- Mengganti segala hasil yang dirampas selama menguasai objek perkara.
- Membayar semua biaya perkara dalam persidangan.
- Menghukum tergugat sesuai dengan aturan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
SUBSIDER.
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |