Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1375035212740001 tertanggal 28 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-21062019-0009 tertanggal 21 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1375032006240003 tertanggal 20 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
d. Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 122/18/VIII/1995 tertanggal 23 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 21 Desember 1974;
e. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Pemohon Nomor 08OBog/0711755 tertanggal 29 Mei 1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 29 November 1974;
f. Paspor Pemohon dengan Nomor B2456377 tertanggal 28 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir pada tanggal 21 Desember 1974;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|