Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d) Yoga Orlanda bin Efendi panggilan Yoga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/L.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Muda (III/d)
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yoga Orlanda bin Efendi panggilan Yoga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia terdakwa YOGA ORLANDA Bin EFENDI Pgl YOGA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Depan Billyard Room Blue (sekarang bernama Queen B Billyard) Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan transaksi dan kepemilikan narkotika jenis Sabu, kemudian saksi Rino Putra Pgl Rino, saksi Rouni Ansari Pgl Roni beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, setelah diperoleh informasi bahwa terdakwa yang diketahui bernama terdakwa YOGA ORLANDA Bin EFENDI Pgl YOGA yang melakukan transaksi dan memiliki narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Depan Billyard Room Blue (sekarang bernama Queen B Billyard) Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, lalu saksi Rino, saksi Roni beserta rekan Opsnal Sat Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terhadap, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menghubungi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi-saksi, kemudian dari hasil penggeledahan terdakwa, ditemukanlah barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna A Mild berada di laci sepeda motor merk Honda Scoopy nopol BA 3281 FC, 1 (satu) unit HP merk Oppo A53 3/64 GB tahun 2020 nomor seri 5558da7 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol BA 3281 FC, lalu barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa benar keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa mengakui 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di laci motor tersebut akan dijual kepada sesorang, HP merupakan alat komunikasi terdakwa untuk memesan dan menjual sabu tersebut, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol BA 3281 FC merupakan alat transportasi yang digunakan terdakwa untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Sawah Paduan, dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu bertemu dengan seseorang bernama Pgl E (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik Pembantu HERU PRAYETNO, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) dengan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0636/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 barang bukti berupa:

-   Berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa Ia terdakwa YOGA ORLANDA Bin EFENDI Pgl YOGA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Depan Billyard Room Blue (sekarang bernama Queen B Billyard) Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Klas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang kegiatan transaksi dan kepemilikan narkotika jenis Sabu, kemudian saksi Rino Putra Pgl Rino, saksi Rouni Ansari Pgl Roni beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, setelah diperoleh informasi bahwa terdakwa yang diketahui bernama terdakwa YOGA ORLANDA Bin EFENDI Pgl YOGA yang melakukan transaksi dan memiliki narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi melihat terdakwa berada di pinggir Jalan Depan Billyard Room Blue (sekarang bernama Queen B Billyard) Jalan Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, lalu saksi Rino, saksi Roni beserta rekan Opsnal Sat Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terhadap, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menghubungi warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi-saksi, kemudian dari hasil penggeledahan terdakwa, ditemukanlah barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna A Mild berada di laci sepeda motor merk Honda Scoopy nopol BA 3281 FC, 1 (satu) unit HP merk Oppo A53 3/64 GB tahun 2020 nomor seri 5558da7 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nopol BA 3281 FC, lalu barang bukti tersebut diperlihatkan kepada saksi-saksi, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa benar keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa mengakui 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di laci motor tersebut akan dijual kepada sesorang, HP merupakan alat komunikasi terdakwa untuk memesan dan menjual sabu tersebut, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol BA 3281 FC merupakan alat transportasi yang digunakan terdakwa untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Sawah Paduan, dengan cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu bertemu dengan seseorang bernama Pgl E (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/10422.00/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA, yang diketahui oleh Penyidik Pembantu HERU PRAYETNO, SH dan terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

-   1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) dengan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 0636/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 barang bukti berupa:

-   Berupa Kristal Putih POSITIF NARKOTIKA mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                  Bukittinggi, 12 Juni 2024

  Penuntut Umum

 

 

 

YUANA PRASTHA, SH

                                                                                       Jaksa Madya Nip. 19831218 200712 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya