Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Ade Indra
2.Yusnita Dewi
3.Yudi Hendra
4.Herri Putra
5.Frengki
1.DELIANIS, BA,SE.
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi
3.MAUDYA CLARINA RAHMA
4.FARIDA NISWATI
5.Notaris/ PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi
6.Notaris/ PPAT ELFITA ACHTAR ,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi
7.YANI ZARMANUS
8.Wiratnawati
9.Yanuar Haqim
10.Yudi Martha
11.Ice Fatmawati
12.Linda Fatwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Indra
2Yusnita Dewi
3Yudi Hendra
4Herri Putra
5Frengki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DELIANIS, BA,SE.
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi
3MAUDYA CLARINA RAHMA
4FARIDA NISWATI
5Notaris/ PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi
6Notaris/ PPAT ELFITA ACHTAR ,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi
7YANI ZARMANUS
8Wiratnawati
9Yanuar Haqim
10Yudi Martha
11Ice Fatmawati
12Linda Fatwa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Para Penggugat
  2. Menyatakan Para Penggugat berhak mempertahankan tanah adat kaum pusaka tinggi yang disertipikatkan Jumhur atas nama pribadi sertipikat hak milik no.33 a/n Jumhur Koto Selayan luas 378 m2. G.S.no 632 /1986/1987.
  3. Menyatakan tanah yang disertipikatkan  Jumhur (suami Tergugat A) sertipikat hak milik no.33 a/n Jumhur Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 adalah tanah adat pusaka tinggi kaum Para Penggugat.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat B/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi periode 1986/1987 menerbitkan sertipikat hak milik no.33 a/n Jumhur  Koto Selayan luas 378 m2. G.S. no 632 /1986/1987 berasal dari tanah adat kaum menjadi hak milik pribadi tanpa persetujuan kaum, tanpa pengumuman penegasan hak  cacat administrasi, cacat hukum.
  5. Menyatakan tindakan Jumhur (suami Tergugat A) menjual tanah sertipikat hak milik no.33 a/n Jumhur Koto Selayan luas 378 m2. G.S.no 632 /1986/1987 kepada keponakan kandung (Tergugat C.1) melanggar hukum adat dan melanggar UU;
  6. Yurisprudensi:

-    ( P.N. Pekan Baru  tanggal 15 Juni  1968 no.23/1967. Pdt Pkb.

M.A.Tanggal 26 Pebruari 1976 no.545K/Sip/1971)

Jual beli tanah atas pusaka tinggi tidak dibenarkan menurut adat, tanpa persetujuan  anggota kaum.

 

Yurisprudensi:

-    ( P.T.Bukittinggi tanggal 9 Nofember 1967 no.63/1967P.T.B.T.

M.A.Tanggal 10 Mei 1969 no.517 K/Sip/1968)

Jual beli sawah/harta Pusaka tinggi, tidak sakato (sepakat) seluruh anggota kaum, jual beli tersebut dapat dibatalkan.

7. Menyatakan tindakan Tergugat D/ Notaris PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi mengeluarkan  Akta Jual Beli  No. 88//2010 tanggal 25/03/2010, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata melanggar ketentuan pasal 1330 KUHPerdata dan melanggar Kode Etik Notaris/PPAT.

8.Menyatakan Akta Jual Beli  No. 88/2010 tanggal 25/03/2010, yang dikeluarkan  Tergugat D/ Notaris PPAT HUSNA MISBAH,SH.MKn/ Notaris Kota Bukittinggi, tidak memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, dan melanggar ketentuan pasal 1330 KUHPerdata dan melanggar Kode Etik Notaris/PPAT cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

9.Menyatakan Akta Jual Beli No. 96//2014 tanggal 31/ 12/2014, yang dikeluarkan Notaris/PPAT ELFITA ACHTAR SH.MKn Notaris Kota Bukittinggi yang didasari sertipikat hak milik no.33 a/n MAUDYA CLARINA RAHMA Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 cacat hukum dan batal demi hukum.

10.Menyatakan tindakan Tergugat B/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi periode 2010 memproses balik nama   sertipikat no.33 a/n Jumhur  Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 ke Tergugat C.1/ MAUDYA CLARINA RAHMA  dan kemudian Kepala Badan Pertanahan Bukittinggi Periode tahun 2015 memproses balik nama  sertipikat no.33 a/n Tergugat C.1/ MAUDYA CLARINA RAHMA  Koto Selayan luas 378 m2. G.S .no 632 /1986/1987 ke sertipikat no.33 a/n ASMAWATI yang turun waris ke Tergugat F.1-F.6 menjadi sertipikat hak milik no.33 a/n YANI ZARMANUS bersaudara cacat Hukum.

11.Menyatakan  Akta Jual Beli No. 96//2014 tanggal 31/ 12/2014  yang dikeluarkan Tergugat E dinyatakan Cacat hukum dan menghasilkan sertipikat No.33, a/n Asmawati yang turun waris kepada Yani ZARMANUS bersaudara (Tergugat F.1-F.6) Koto Selayan luas 378 m2. G.S. no. 632 /1986/1987 cacat hukum dan dinyatakan batal demi Hukum.

12.Menghukum Tergugat C.1 (Maudya Clarina Rahma) dan C.2 untuk membayar pengembalian uang Asmawati orang tua Tergugat F.1-F.6 perkara  pada persengketaan ini.

13.Menghukum Tergugat C.1 (Maudya Clarina Rahma) dan C.2 dan Tergugat F.1-F.6  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ini.

Subsider

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus dengan seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini Para Penggugat ajukan untuk diputus di Persidangan Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak