| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Bkt | DAFFA NAIL ATTHA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BUKITTINGGI 2.2. Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI. Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah III Pekanbaru Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa orang tua Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik, karena pada awal perjanjian kredit telah melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pokok dan bunga secara lancar, tepat waktu, dan tanpa tunggakan. 4. Menyatakan bahwa kesulitan pembayaran angsuran kredit yang dialami orang tua Penggugat bukan disebabkan oleh itikad buruk, melainkan akibat penurunan pendapatan usaha yang signifikan dan berada di luar kemampuan orang tua Penggugat. 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga meminta dan/atau menekan orang tua Penggugat untuk menyerahkan objek jaminan, mengosongkan bangunan, dan menempel spanduk ke objek jaminan yang membuat malu orang tua Penggugat tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh tindakan, tekanan, permintaan, atau upaya apapun yang bertujuan untuk mengambil alih, menguasai, atau mengeksekusi objek jaminan milik orang tua Penggugat secara sepihak. 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang diduga tidak mengubris dan mengindahkan, tidak menanggapi, tidak memproses, dan menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan bahwa setiap penolakan restrukturisasi kredit oleh Tergugat I tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 9. Menghukum Tergugat I untuk memproses dan melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap fasilitas kredit orang tua Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan orang tua Penggugat. 10. Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan atau setidak-tidaknya mengurangi bunga, denda keterlambatan, dan biaya-biaya kredit yang timbul selama masa kesulitan keuangan orang tua Penggugat; 11. Menyatakan bahwa objek jaminan berupa: - Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1346 yang terletak di Kel. Campago Ipuh, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, seluas 106 M?2;. tetap sah sebagai milik orang tua Penggugat dan tidak dapat dieksekusi sebelum dilakukan penyelesaian kredit secara patut dan sesuai ketentuan hukum. 12. Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan pelelangan, penjualan, pengalihan, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek jaminan kredit orang tua Penggugat selama perkara ini diperiksa dan diputus sampai berkekuatan hukum tetap; 13. Menyatakan orang tua Penggugat masih mempunyai NIAT untuk membayar kredit pada Tergugat I dengan memberikan keringanan dalam pembayarannya; 14. Menyatakan sertipikat Hak Milik Nomor 1346/Kelurahan Campago Ipuh, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dengan luas tanah 106 m2 sah demi hukum; 15. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan secara sepihak kepada Penggugat I dan Penggugat II yang diadakan pada tanggal 26 Februari oleh Tergugat I dan Tergugat II, dimana hal ini tidak beriktikad baik seharusnya Tergugat I terlebih dahulu memberikan : a) Pelelangan tersebut baru bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan setelah diberitahukan secara tertulis oleh pemegang hak, sedangkan Pengumuman Lelang Eksekusi yang dilaksanakan tanggal 6 Februari 2026 berarti kurang dari 1 (satu) bulan berjalan; b) Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; c) Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 6 Februari 2026 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak; 16. Menyatakan Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tertanggal 6 Februari 2026 akan dilakukan pelaksanaan lelang tanggal 26 Februari 2026 tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi adalah tidak beriktikad baik. Maka pengumuman lelang eksekusi tersebut sudah merupakan pengumuman sepihak dan bertentangan dengan aturan yang ada, akibatnya Penggugat telah dirugikan baik moril maupun materil; 17. Bahwa Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2026 oleh Tergugat I melalui Tergugat II bertentangan dengan Undang-Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) dan batal demi hukum karena: b) Harus diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah setempat, serta tidak ada pihak yang berkeberatan. Sedangkan pemberitahuan belum ada sama sekali dan tidak memberikan kesempatan pihak Penggugat/orang lain yang menyatakan keberatan dengan waktu yang sempit; c) Maka Pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 6 Februari 2026 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dengan Tergugat II KPKNL harus dinyatakan batal demi hukum, Vide Pasal 20 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 20 ayat 2 : atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak; 18. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik yang mengakibatkan orang tua Penggugat telah merasa dirugikan baik moril maupun materil. Dan Pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah DAN TIDAK MENGIKAT; 19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 21. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat. S U B S I D A I R : Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
