Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2025/PN Bkt | 1.Eva Reni Desiana, S.H 2.HERY SUROTO, SH |
1.ANDRE MAHENDRA Pgl ANDRE Bin FAHMI RASYAD 2.JAMAL SIDDIK HARAHAP Pgl JAMAL Bin ASRUL MARINDO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1019/L.3.11/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pada hari Senin tanggal 25 februari 2025 sekira jam 08.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir jalan Lintas Utama Sumatera di depan The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman dalam bentuk tanaman (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram dengan perincian :
perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2025 sekira jam 12.00 Wib saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar menerima informasi dari Informan yang menyatakan adanya jaringan peredaran Narkotika jenis ganja yang dijemput dari Panyabungan dan dibawa ke Payakumbuh, atas dasar informasi tersebut saksi beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung berangkat menuju ke Payakumbuh untuk melakukan tindakan Penyelidikan, selanjutnya sekira jam 19.15 Wib saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhenti dan stand-bye di sebuah warung di pinggir jalan didepan The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam,selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 03.00 Wib saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemantauan, dan pada saat itu saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memperoleh informasi bahwa 1(satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB membawa / mengangkut Narkotika jenis ganja dari daerah Panyabungan, setelah itu saksi beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pelacakan, dan hasil pelacakan ternyata mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang diduga membawa / mengangkut Narkotika jenis ganja tersebut sudah berada di Bukittinggi, setelah itu saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengejaran terhadap mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang diduga membawa / mengangkut Narkotika jenis ganja terjebak dalam kemacetan di jalan lintas utama Sumatera tepatnya di depan The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, setelah itu saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar mobil dapat dihentikan mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB dan meminta kepada orang yang berada didalam mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB untuk keluar dari mobil, atas permintaan saksi tersebut maka keluar dari mobil 2(dua) orang laki-laki masing-masing bernama terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo dan pada saat itu saksi beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung memberitahu serta memperlihatkan Surat Tugas kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, setelah itu saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan tindakan penggeledahan badan / pakaian terhadap terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti yang terkait Narkotika. Selanjutnya salah seorang saksi yang bernama saksi Kelvin Mikel Pratama pada saat penggeledahan tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) plastik warna biru berisikan 5 (lima) paket besar daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket sedang daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja dibalut lakban warna kuning dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di kursi bagian belakang mobil, 1(satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi redmi note 12 beserta kartu SIM Telkomsel No. 081261241508, 1(satu) unit handphone warna merah merk Advan Hammer beserta kartu SIM Telkomsel No. 082174740019 di dashboard mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, selanjutnya dihadapan saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar pada saat itu terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo mengakui bahwa Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja yang ditemukan tersebut milik para Terdakwa yang dijemput dari daerah Panyabungan untuk diantarkan ke Payakumbuh, setelah itu saksi Istiklal, S. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat guna menjalani pemeriksaan/proses hukum lebih lanjut.
Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah (sesuai dengan Penetapan Nomor : 48/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN. Bkt tanggal 17 Maret 2025 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 125/II/023100/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi Nik. P.87861 selaku Penimbang PT. Pegadaian Area Padang, dihadapan penyidik Polri ARDI NEFRI,SH.MH pangkat IPTU NRP.80020747 dan kedua tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) paket besar dalam plastik warna biru dan 1 (satu) paket sedang daun, ranting dan biji kering diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibalut lakban warna kuning, 1 dibungkus plastik warna hitam memiliki berat bersih 16.205, 48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:0811/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur Polisi Dua Nrp. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun kering dengan berat netto 12.00 gr diberi nomor barang bukti 1133/2025/NNF. Barang bukti disita dari tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1133/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas benar mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering seberat 11,96 gr (sebelas koma Sembilan puluh enam gram ) dikembalikan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar guna pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo sudah 2 (dua) kali menerima perintah Pgl Yopi (DPO) dalam menjemput dan mengantarkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja, yakni :
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang berat melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I. Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pada hari Senin tanggal 25 Pebruari 2025 sekira jam 08.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 bertempat di pinggir jalan Lintas Utama Sumatera di depan The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili (berdasarkan pasal 84 ayat (2) kUHAP), melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman dalam bentuk tanaman (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram dengan perincian :
perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad melalui handphone menerima perintah dari Pgl Yopi (DPO) untuk menjemput Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja di Panyabungan Propinsi Sumatera Utara dan mengantarkan ± 15 (lima belas) kg Narkotika jenis ganja tersebut ke Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat dengan upah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/kg, dan upah tersebut akan diserahkan Pgl. Yopi apabila terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andres Bin Fahmi Rasyad berhasil mengantarkan Narkotika jenis ganja, atas perintah Pgl. Yopi tersebut pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andres Bin Fahmi Rasyad menyetujuinya.
Bahwa untuk melaksanakan perintah Pgl Yopi dimaksud maka terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad mengajak temannya bernama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, atas ajakan terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dimaksud pada saat itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo menyetujuinya, dan setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyuruh terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk mencari mobil yang akan digunakan untuk membawa/ mengangkut ± 15 (lima belas) kg Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB melalui handphone Pgl Yogi menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad kembali dan pada saat itu Pgl Yopi memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa uang jalan untuk menjemput Narkotika jenis ganja akan dikirim nanti dan apabila sudah dikirim maka Pgl Yopi akan memberitahukanya kembali kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, atas pemberitahuan Pgl Yopi dimaksud pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menyetujuinya, setelah itu percakapan antara terdakwa I Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan Pgl Yopi berhenti.
Kemudian pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB melalui handphone Pgl Yopi menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad kembali dan pada saat itu Pgl Yogi memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa uang jalan sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) telah dikirim melalui BRI Link dekat rumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone antara Terdakwa Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan Pgl Yopi, maka terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad mematikan telpon dan langsung berangkat menuju BRI Link dimaksud. Kemudian sesampainya di BRI Link terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menanyakan kepada pemilik BRI Link apakah ada uang masuk, atas pertanyaan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut maka pemilik BRI Link langsung mencek, dan hasilnya ternyata benar ada uang masuk sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) namun pada saat itu pemilik BRI Link menjelaskan bahwa uang masuk dimaksud dari siapa orangnya, setelah itu pemilik BRI Link memberikan uang sebesar Rp.699.000.-(enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad langsung mengambil uang tersebut setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad pulang kembali ke rumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menyuruh Terdakwa Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk datang ke rumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, atas perintah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut pada saat itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung pergi dan sesampainya dirumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, memberitahu kepada terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo bahwa Pgl Yopi telah mengirimkan uang jalan sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) untuk menjemput Narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad memberikan uang sebesar Rp. 350.000.-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk uang sewa/rental mobil, setelah itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pergi dari meninggalkan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan untuk mencari mobil rental.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo dengan mengendarai 1(satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB menemui terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad di rumahnya, setelah itu dengan menggunakan handphone terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menghubungi Pgl. Yopi dan pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi memberitahukan kepada Pgl. Yopi bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sudah mendapatkan mobil untuk di gunakan dan akan berangkat menuju Panyabungan. Setelah itu Pgl Yopi menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad untuk menghubungi Pgl. Nasution, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung berangkat menuju Payabungan untuk menjemput Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat ± 15 (lima belas) kg tersebut yang mana pada saat itu mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB tersebut dikemudikan oleh terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo. Selanjutnya dalam perjalanan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi Pgl Nasution namun panggilan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut tidak dijawab, tidak lama setelah itu Pgl Nasution menelpon kembali terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan pada saat itu Pgl Nasution memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa Pgl. Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad agar sampai ke Panyabungan sebelum Maghrib, atas permintaan Pgl Nasution tersebut pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyanggupinya, kemudian dengan sisa uang sebesar Rp. 349.000.-(tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi dan terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melanjutkan perjalanan ke Panyabungan dengan tujuan menjemput Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat ± 15 (lima belas) kg dimaksud.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB terdakwa I. Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo sampai di Panyabungan, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone langsung menghubungi Pgl Nasutionm terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad memberitahukan kepada Pgl. Nasution bahwa terdakwa I. Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sedang berada di Masjid Raya Panyabungan, dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh agar terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menunggu informasi lebih lanjut dari Pgl Nasution, atas permintaan Pgl Nasuition tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menyanggupinya, setelah itu percakapan melalui handphone antara terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan Pgl Nasution berhenti.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB melalui handphone Pgl. Nasution menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad untuk jalan ke atas dekat tower dan nanti akan di telpon kembali oleh Pgl. Nasution. Setelah itu telpon dimatikan, selanjutnya terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pergi menuju ke arah tower yang mana pada sat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menggantikan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk menyetir mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, namun pada saat diperjalanan menuju tower tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad ditelpon oleh Pgl. Nasution, dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad untuk putra balik dan memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa Narkotika jenis ganja telah diletakanya di pinggir jalan dalam bentuk plastik warna biru, tidak lama setelah itu terdakwa I. Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad melihat barang berupa plastik warna biru di pinggir jalan dan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad langsung meyakini bahwa barang tersebut yang di maksud oleh Pgl Nasution kemudian terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad berhenti dan terdakwa II. Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung turun dari mobil untuk mengambil Narkotika jenis ganja tersebut dan menaikanya ke dalam mobil dan meletakan Narkotika jenis ganja tersebut di kursi bagian belakang mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, setelah itu dengan membawa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melanjutkan perjalanan menuju ke Payakumbuh yang mana pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sebagai sopir mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, ditengah perjalanan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi Pgl Yopi dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad memberitahukan kepada Pgl. Yopi bahwa bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dijemput dan akan diantarkan ke Payakumbuh dan pada saat itu Pgl Yopi menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad jalan terlebih dahulu dan pada saat telah sampai di Payakumbuh baru hubungi kembali Pgl Yopi setelah itu percakapan antara terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad berakhir.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Selasa tanggal tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 08.45 WIB mobil mengangkut /membawa Narkotika jenis ganja yang dikemudikan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad telah sampai di depan The Balcone Hotel Bukittinggi diberhentikan oleh saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memerintahkan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo yang tertidur di kursi bagian tengah untuk turun dan keluar dari mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memperkenalkan diri dengan cara memperlihatkan Surat Tugas kepada para Terdakwa pada saat itu, kemudian saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan atau pakaian terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo namun tidak ditemukan barang bukti yang terkait Narkotika, selanjutnya saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan terhadap mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang dikemudikan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, dan saksi Kevin MIkel Pratama salah seorang Anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 1(satu) plastik warna biru berisikan 5 (lima) paket besar daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket besar daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di kursi bagian belakang mobil, 1(satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi Redmi note 12 beserta kartu SIM Telkomsel No. 081261241508, 1(satu) unit handphone warna merah merk Advan Hammer beserta kartu SIM Telkomsel No. 082174740019 di dashboard mobil, setelah itu saksi Istikal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda menyita 1(satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang digunakan terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk membawa/mengangkut Narkotika jenis ganja. Setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung membawa terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo beserta semua barang bukti ke Kantor Kepolisian Daerah Sumbar guna menjalani pemeriksaan/proses hukum lebih lanjut.
Bahwa semua barang bukti berupa :
telah disita secara sah (sesuai dengan Penetapan Nomor : 48/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN. Bkt tanggal 17 Maret 2025 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 125/II/023100/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi Nik. P.87861 selaku Penimbang PT. Pegadaian Area Padang, dihadapan penyidik Polri ARDI NEFRI,SH.MH pangkat IPTU NRP.80020747 dan kedua tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) paket besar dalam plastik warna biru dan 1 (satu) paket sedang daun, ranting dan biji kering diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibalut lakban warna kuning, 1 dibungkus plastik warna hitam memiliki berat bersih 16.205, 48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:0811/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur Polisi Dua Nrp. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun kering dengan berat netto 12.00 gr diberi nomor barang bukti 1133/2025/NNF. Barang bukti disita dari tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1133/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas benar mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering seberat 11,96 gr (sebelas koma Sembilan puluh enam gram ) dikembalikan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar guna pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang berat melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Asrul Marindo pada hari Senin tanggal 25 Pebruari 2025 sekira jam 08.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 bertempat di pinggir jalan Lintas Utama Sumatera di depan The Balcone Hotel Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili ( berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman dalam bentuk tanaman (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram dengan perincian :
- paket 1 berat bersih 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram. - paket 2 berat bersih 3.200 (tiga ribu dua ratus) gram. - paket 3 berat bersih 4.100 (empat ribu serratus) gram. - paket 4 berat bersih 2.400 (dua ribu empat ratus) gram. - paket 5 berat bersih 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram.
perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad ditelpon oleh Pgl Yopi (DPO) dengan menggunakan komunikasi telpon seluler biasa, dan dalam pembicaraan melalui handphone tersebut Pgl Yopi meminta tolong kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad untuk menjemput ± 15 (lima belas) Kg Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja ke Payabungan Propinsi Sumatera Utara setelah itu mengantarkan ganja tersebut ke Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat dan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad akan diberikan upah Rp300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Pgl Yopi memberikan Nomor handphone Pgl Nasution (DPO) tempat menjemput Narkotika jenis ganja tersebut, dan nomor handphone Pgl Nasuitioan tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad catat dalam handphone merk Advan Hammer, atas permintaan Pgl. Yopi tersebut pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyanggupinya. Setelah mengakhiri pembicaraan dengan Pgl Yopi melalui handpnone tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone langsung menghubungi temannya terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad yang bernama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo dan pada saat itu memberitahukan bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad tadi ditelpon oleh Pgl Yopi dan Pgl Yopi meminta untuk menjemput Narkotika jenis ganja ke Panyabungan dan akan diantarkan ke Payakumbuh dalam pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad juga memberitahu kepada terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo bahwa upah penjemputan Narkotika jenis ganja tersebut akan dibagi dua antara terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, atas ajakan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dimaksud pada saat itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo menyanggupinya. Setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyuruh terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk mencari mobil rental sebagai alat transportasi untuk menjemput Narkotika jenis Ganja di daerah Panyabungan dan mangantarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke Payakumbuh.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 kemudian sekira jam 17.00 WIB P melalui handphone Pgl Yogi menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad kembali dan pada saat itu Pgl Yopi memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa uang jalan untuk menjemput Narkotika jenis ganja akan dikirim nanti dan apabila sudah dikirim maka Pgl Yopi akan memberitahukanya kembali kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, atas pemberitahuan Pgl Yopi dimaksud pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menyetujuinya, setelah itu percakapan antara terdakwa I Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan Pgl Yopi berhenti.
Selanjutnya benar pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB melalui handphone Pgl Yopi menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad kembali dan pada saat itu Pgl. Yogi memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa uang jalan sebesar Rp700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) telah dikirim melalui BRI Link dekat rumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, setelah mengakhiri pembicaraan melalui handphone antara Terdakwa Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dengan Pgl Yopi, maka terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad mematikan telpon dan langsung berangkat menuju BRI Link dimaksud, kemudian sesampainya di BRI Link terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menanyakan kepada pemilik BRI Link apakah ada uang masuk, atas pertanyaan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut maka pemilik BRI Link langsung mencek, dan hasilnya ternyata benar ada uang masuk sebesar Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) namun pada saat itu pemilik BRI Link menjelaskan bahwa uang masuk dimaksud dari siapa orangnya, setelah itu pemilik BRI Link memberikan uang sebesar Rp. 699.000.-(enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad langsung mengambil uang tersebut setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad pulang kembali ke rumahnya, dan sesampainya dirumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menyuruh Terdakwa Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk datang ke rumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, atas perintah terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut pada saat itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung pergi dan sesampainya dirumah terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad, memberitahu kepada terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo bahwa Pgl Yopi telah mengirimkan uang jalan sebesar Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) untuk menjemput Narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad memberikan uang sebesar Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk uang sewa/rental mobil, setelah itu terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pergi dari meninggalkan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan untuk mencari mobil rental.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo dengan mengendarai 1(satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB menemui terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad di rumahnya, setelah itu dengan menggunakan handphone terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menghubungi Pgl Yopi dan pembicaraan melalui handphone tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi memberitahukan kepada Pgl. Yopi bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sudah mendapatkan mobil untuk di gunakan dan akan berangkat menuju Panyabungan. Setelah itu Pgl Yopi menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad untuk menghubungi Pgl Nasution, dan sekira jam 10.00 WIB terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung berangkat menuju Payabungan untuk menjemput Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat ± 15 (lima belas) kg tersebut yang mana pada saat itu mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB tersebut dikemudikan oleh terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo. Selanjutnya dalam perjalanan terdakwa I. Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi Pgl. Nasution namun panggilan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad tersebut tidak dijawab, tidak lama setelah itu Pgl Nasution menelpon kembali terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan pada saat itu Pgl Nasution memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa Pgl. Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad agar sampai ke Panyabungan sebelum Maghrib, atas permintaan Pgl Nasuiton dimaksud pada saat itu terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyanggupinya, kemudian dengan sisa uang sebesar Rp349.000.-(tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melanjutkan perjalanan ke Panyabungan dengan tujuan menjemput Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat ± 15 (lima belas) kg dimaksud.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo sampai di Panyabungan, setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. And, terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad memberitahukan kepada Pgl Nasution bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sedang berada di Masjid Raya Panyabungan, dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh agar terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad menunggu informasi lebih lanjut dari Pgl. Nasution, atas permintaan Pgl Nasuition tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menyanggupinya, setelah itu percakapan melalui handphone antara terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan Pgl Nasution berhenti.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 01.00 WIB melalui handphone Pgl Nasution menghubungi terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad untuk jalan ke atas dekat tower dan nanti akan di telpon kembali oleh Pgl Nasution. Setelah itu telpon dimatikan, selanjutnya terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo pergi menuju ke arah tower yang mana pada sat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad menggantikan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk menyetir mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, namun pada saat diperjalanan menuju tower tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad ditelpon oleh Pgl. Nasution, dan pada saat itu Pgl Nasution menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad untuk putra balik dan memberitahukan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bahwa Narkotika jenis ganja telah diletakanya di pinggir jalan dalam bentuk plastik warna biru, tidak lama setelah itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad melihat barang berupa plastik warna biru di pinggir jalan dan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad langsung meyakini bahwa barang tersebut yang di maksud oleh Pgl Nasution kemudian terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad berhenti dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo langsung turun dari mobil untuk mengambil Narkotika jenis ganja tersebut dan menaikanya ke dalam mobil dan meletakan Narkotika jenis ganja tersebut di kursi bagian belakang mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, setelah itu dengan membawa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melanjutkan perjalanan menuju ke Payakumbuh yang mana pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad sebagai sopir mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, ditengah perjalanan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dengan menggunakan handphone menghubungi Pgl Yopi dan pada saat itu terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad memberitahukan kepada Pgl Yopi bahwa bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dijemput dan akan diantarkan ke Payakumbuh dan pada saat itu Pgl Yopi menyuruh terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad jalan terlebih dahulu dan pada saat telah sampai di Payakumbuh baru hubungi kembali Pgl Yopi setelah itu percakapan antara terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad berakhir.
Selanjutnya pada hari, tanggal bulan dan tahun yang sama yakni hari Selasa tanggal tanggal 25 Februari 2025 sekira jam 08.45 WIB mobil mengangkut /membawa Narkotika jenis ganja yang dikemudikan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad telah sampai di depan The Balcone Hotel Bukittinggi diberhentikan oleh saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memerintahkan kepada terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo yang tertidur di kursi bagian tengah untuk turun dan keluar dari mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB, setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar memperkenalkan diri dengan cara memperlihatkan Surat Tugas kepada para Terdakwa pada saat itu, kemudian saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan atau pakaian terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo namun tidak ditemukan barang bukti yang terkait Narkotika, selanjutnya saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penggeledahan terhadap mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang dikemudikan terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad, dan saksi Kevin MIkel Pratama salah seorang Anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa : 1(satu) plastik warna biru berisikan 5 (lima) paket besar daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket besar daun, biji dan ranting kering diduga Narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di kursi bagian belakang mobil, 1(satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi Redmi note 12 beserta kartu SIM Telkomsel No. 081261241508, 1(satu) unit handphone warna merah merk Advan Hammer beserta kartu SIM Telkomsel No. 082174740019 di dashboard mobil, setelah itu saksi Istikal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda menyita 1(satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi BA 1265 CB yang digunakan terdakwa I. Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo untuk membawa / mengangkut Narkotika jenis ganja. Setelah itu saksi Istiklal, SH. MH beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung membawa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo beserta semua barang bukti ke Kantor Kepolisian Daerah Sumbar guna menjalani pemeriksaan/proses hukum lebih lanjut.
Bahwa semua barang bukti berupa : 1. 1(satu) plastik warna biru yang berisikan 5 (lima) paket besar daun,ranting dan biji kering diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket sedang daun ranting biji kering diduga Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibalut lakban warna kuning dibungkus plastik warna hitam. 2. 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merk Xiaomi redmi note 12 beserta kartu SIM Telkomsel No. 081261241508. 3. 1 (satu) unit Handphone warna merah merk Advan Hammer beserta kartu SIM Telkomsel No. 082174740019. 4. 1 (satu) unit mobil warna putih merk Toyota New Avanza Nomor Polisi BA 1265 CB. telah disita secara sah (sesuai dengan Penetapan Nomor : 48/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN. Bkt tanggal 17 Maret 2025 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Area Padang Nomor : 125/II/023100/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Wira Friska Ashadi Nik. P.87861 selaku Penimbang PT. Pegadaian Area Padang, dihadapan penyidik Polri ARDI NEFRI,SH.MH pangkat IPTU NRP.80020747 dan kedua tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) paket besar dalam plastik warna biru dan 1 (satu) paket sedang daun, ranting dan biji kering diduga Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibalut lakban warna kuning, 1 dibungkus plastik warna hitam memiliki berat bersih 16.205, 48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram, dengan perincian sebagai berikut :
- paket 1 berat bersih 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram disisihkan 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa 2.798 gr ( dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan gram ). - paket 2 berat bersih 3.200 (tiga ribu dua ratus) gram disisihkan 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa 3.198 gr ( tiga ribu seratus sembilan puluh delapan gram). - paket 3 berat bersih 4.100 (empat ribu serratus) gram disisihkan 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa 4.098 gr ( empat ribu sembilan puluh delapan gram). - paket 4 berat bersih 2.400 (dua ribu empat ratus) gram disisihkan 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa 2.398 gr ( dua ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan gram). - paket 5 berat bersih 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram disisihkan 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sisa 2.698 gr ( dua ribu enam ratus Sembilan puluh delapan gram).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:0811/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si Inspektur Polisi Dua Nrp. 00121339 Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun kering dengan berat netto 12.00 gr diberi nomor barang bukti 1133/2025/NNF. Barang bukti disita dari tersangka Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan tersangka Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1133/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas benar mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering seberat 11,96 gr (sebelas koma Sembilan puluh enam gram ) dikembalikan kepada Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar guna pemeriksaan pembuktian di persidangan
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl. Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo sudah 2(dua) kali menerima perintah Pgl Yopi dalam menjemput dan mengantarkan Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja, yakni :
Bahwa terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad dan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I(satu) dalam bentuk tanaman jenis ganja (Nomor urut 8 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009) yang berat melebihi 1(satu) kilogram yakni seberat (bersih) 16.205,48 (enam belas ribu dua ratus lima koma empat puluh delapan) gram seperti diuraikan diatas, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, bukan untuk kepentingan reagensia diagnostik dan bukan untuk kepentingan reagensia laboratorium serta tidak memilki izin dari pejabat/pihak yang berwenang untuk itu.
Bahwa perbuatan terdakwa I Andre Mahendra Pgl Andre Bin Fahmi Rasyad bersama-sama dengan terdakwa II Jamal Siddik Harahap Pgl Jamal Bin Asrul Marindo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |