Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ALDI Pgl ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/L.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI Pgl ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDI Pgl ALDI pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib serta pada Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di rumah saksi AFRIZON yang beralamat di Jorong Muaro Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam dan di rumah saksi ERIZAL Pgl ERI yang beralamat di Jorong Mudiak Palupuah Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasakan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 Wib saat Terdakwa berada di rumah Pgl DONI (DPO) melalui whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa “ado juo shabu tu lai” (Masih ada shabu itu) dan saat itu Terdakwa jawab “Lai” (Ada) lalu Pgl DONI mengatakan “iko ado ka Payakumbuah ma ambiak shabu sakantong dananyo saribu baru Rp. 500.000,- bajanji wak dalam duo hari ko”(Ini ada orang dari Payakumbuh mau pesan shabu dengan anggaran Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) namun  uang yang ada baru Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Saya janji dalam waktu dua hari ini” kemudian Terdakwa jawab “Jadih, ndak ba a do, kan lai pasti kan Bg” (Jadi, tidak apa-apa, yang jelas pasti kan) lalu Pgl Doni mengatakan “Lai, ALDI bantuak ndak tau  wak se mah” (Pasti, Aldi seperti tidak kenal dengan Saya) selanjutnya Terdakwa jawab” Jadih Bang tapi jan sampai batere-ter lo bang sebab shabu ko ndak punyo wak do” (Ok, Bang tapi jangan sampai main-main Bang karena shabu-shabu ini bukan punya Saya) lalu Pgl Doni mengatakan “Jadih-jadih, tibo urang Payokumbuah ko di tampek wak, wak kabari ALDI” (Ok, nanti sesampainya Orang Payakumbuh di tempat Saya, Saya kabari Aldi), selanjutnya Terdakwa jawab “Jadih Bang, beko alah tibonyo malam kabari wak Bang” (Ok Bang, nanti malam kalau orang itu sudah sampai kabari Saya Bang). Selanjutnya sekira Pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi M. HARIS/ MAK DUIK (DPO) dan meminta tolong untuk mencarikan narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saat itu M. HARIS / MAK DUIK meminta Terdakwa untuk menunggu kabar darinya. Sekira Pukul 20. 00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh M. HARIS/ MAK DUIK (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mengambil ganja tersebut kepada saksi ERIZAL (Penuntutan dilakukan secara terpisah), kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah saksi ERIZAL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda moto dengan Nomor Polisi BA 5469 LAB dan sesampainya Terdakwa di rumah saksi ERIZAL, Terdakwa langsung mengetuk pintu lalu saksi ERIZAL langsung membukakan pintu rumahnya. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ERIZAL “ mak, wak yang mamasan ganjo dari MAK DUIK tadi paket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) (Pak, Saya yang memesan ganja dari MAK DUIK tadi seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ERIZAL menyerahkan 1 (satu) paket ganja yang terbungkus plastik warna bening dari dalam kantong celana yang dipergunakannya lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis ganja tersebut serta uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang merupakan uang titupan dari M. HARIS/ MAK DUIK untuk diberikan pada saksi ERIZAL. Adapun ganja yang Terdakwa beli dari saksi ERIZAL tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok merk HD warna putih.
  • Selanjutnnya sekiramya pukul 21.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi AFRIZON (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan sesampainya di rumah saksi AFRIZON terdakwa mengatakan ”pak,kawan wak ado yang kaambiak sabu sakantong, dananyo ado cas saribu” (pak teman saya ada yang membeli sabu satu kantong, dananya cash satu juta) lalu saksi AFRIZON menjawab “jadih,ndak ba a do” (oke, tidak apa-apa).Kemudian sekira pukul 22.30 WIB terdakwa dihubungi oleh pgl doni (DPO) melalui Whats App “lah bisa ma anta an ka ateh tu,iko dana alah ditangan wak saribu” (sudah bisa antarkan ke atas, ini dana sudah ada ditangan saya seribu). Lalu terdakwa menjawab “jadih bang wak mintak an BB nyo sabanta bang” (oke bang saya mintakan dulu barangnya sebentar bang).
  • Terdakwa kemudian mengabari saksi Afrizon dan mengatakan “ciak, iko kawan wak lah dikaba an nyo wak yang mamintak sabu sakantong tadi” (Bang, ini teman saya yang memesan sabu satu kantong tadi sudah memberikan kabar) dijawab oleh saksi AFRIZON “itu ambiak lah didalam karbu masin pamotong kayu dalam kotak fox” (itu ambil lah didalam carbu mesin pemotong kayu dalam kotak fox). Setelah itu terdakwa langsung menuju ke mesin yang terletak didamping kamar lalu kotak fox tersbut terdakwa ambil kemudian terdakwa meperlihatkan kepada saksi AFRIZON dengan mengatakan “iko ciak” (ini bang) lalu dijawab saksi afrizon “iko,ambiak lah ciek,latak an labiahnyo katampek nyo baliak” (iya ,ambil satu,sisanya letakan ketempat semula).adapun biasanya,terdakwa mengambil sabu terlebih dahulu kepada saksi afrizon dan setelah terjual barulah terdakwa menyerahkan uang pembelian nya.
  • Setelah sabu-sabu berada ditangan Terdakwa selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan kedalam satu buah kotak rokok merek HD warna putih bersama dengan satu paket ganja yang sebulumnya Terdakwa beli dari saksi Erizal. Kemudian terdakwa menghubungi pgl Doni dan mengatakan “bang,iko barang alah ditangan awak a” (bang ini barang sudah ditangan saya) dijawab pgl Doni “ganjo yang wak pasan jan sampai lupo aldi” (ganja yang saya pesan jangan sampai lupa Aldi) lalu Terdakwa menjawab “aman bang, alah ditangan sadonyo,alah bisa awak OTW bang” (aman bang,sudah ditangan semua nya, boleh saya jalan bang) dijawab pgl Doni “jadih Aldi,alah tibo dirumah makan ramadhan agiah tahu wak” (oke Aldi, setelah sampai dirumah makan ramadhan kabari saya) lalu Terdakwa menjawab “Oke Bang, wak OTW lai Bang” (Ok Bang, Saya jalan lagi Bang) lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah makan Ramadhan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah dengan Nomor Polisi BA 5469 LAB dan sesampainya di rumah makan ramadhan Terdakwa langsung menghubungi Pgl Doni namun saat itu Pgl Doni belum datang ke lokasi karena masih menunggu temannya dari Payakumbuh yang akan membeli narkotka jenis shabu-shabu tersebut. Setelah Terdakwa menunggu kurang lebih selama 1 (satu) jam barulah Pgl Doni menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Ia telah sampai di rumah makan Ramadhan sehingga Terdakwa keluar dari tempat pencucian mobil tempat Terdakwa menunggu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi INDRA TANJUNG serta saksi BADI ALBAR dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plasti bening dalam kotak rokok merk HD warna putih yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kirinya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BA 5469 LAB.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) dengan berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram).
  2. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,49 gr ( empat koma empat puluh sembilan gram) dan berat bersih 4,20 gr ( empat koma dua puluh gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 094/10422.00/2024 Tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NEWARTI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1472/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 2247/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti Nomor : 2248/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa ALDI Pgl ALDI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi INDRA TANJUNG serta saksi BADI ALBAR dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk HD warna putih yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kirinya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BA 5469 LAB;
  • Adapun saat ditanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening tersebut, terdakwa mengatakan bahwa ganja itu Terdakwa dapatkan dengan cara dibeli kepada saksi ERIZAL Pgl ERI seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada hari Rabu Tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saksi ERIZAL Pgl ERI yang beralamat di Jorong Mudiak Palupuah Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,68 gr (nol koma enam puluh delapan gram) dengan berat bersih 0,46 gr (nol koma empat puluh enam gram).

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 094/10422.00/2024 Tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DONI RINADHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NEWARTI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1472/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 2248/2024/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa ALDI Pgl ALDI sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA :                                                                  

------ Bahwa Terdakwa ALDI Pgl ALDI pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 01.30 Wib Saksi RINO PUTRA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Rumah Makan Ramadhan yang beralamat di Jalan By Pass Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi selanjutnya saksi RINO PUTRA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi INDRA TANJUNG serta saksi BADI ALBAR dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk HD warna putih yang sedang Terdakwa pegang pada tangan sebelah kirinya, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan Nopol BA 5469 LAB;
  • Adapun saat ditanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan  1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, terdakwa mengatakan bahwa  narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapatkan dari saksi AFRIZON pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira Pukul 21. 00 Wib dengan cara dibeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 4,49 gr ( empat koma empat puluh sembilan gram) dan berat bersih 4,20 gr ( empat koma dua puluh gram).

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 141/10422.00/2021 Tanggal 20 Februari 2021 yang ditandatangani oleh YANDRI Selaku Pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan NOFIA GUSNI selaku Penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1472/NNF/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 2247/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. ---------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa ALDI Pgl ALDI sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya