Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Eva Reni Desiana, S.H | RANDY ADRIAN PGL RANDY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-392 /L.3.11/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair:
Bahwa terdakwa RANDY ADRIAN PGL RANDI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, yang bertempat di Pinggir Jln. Raflesia Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari sabtu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 wib Sdr Alex ( DPO) datang kerumah terdakwa di Ganting RT/RW 003/002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukitinggi dan mengatakan kepada terdakwa bahwa dia ingin menitipkan barangnya dirumah terdakwa. Barang yang dititipkan oleh sdr Alex (DPO) berupa 1(satu) tas ransell berwarna hitam. Kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr Alex “apo isi tas kawan ko? Dek harus dirumah awak batitipan” dan sdr Alex menjawab “iko barang-barang pakakeh karajo awak kawan” dan terdakwa mengatakan “ jadilah kawan, beko wak simpan tas kawan ko di kamar wak” lalu sdr Alex mengatakan “jadih makasi kawan, hari bisuak sore wak karumah kawan baliak dih” dan terdakwa menjawab “ jadih kawan, sore se karumah wak kawan” dan Alex menjawab “ jadih sore awak karumah kawan”. Setelah itu sdr Alex pergi dari rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan tas ransel berwarna hitam tersebut di dalam kamar terdakwa di atas lemari. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 wib sdr Alex datang lagi kerumah terdakwa untuk menanyakan barangnya yang dititipkan dirumah terdakwa berupa 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam, sdr Alex mengatakan kepada terdakwa “lai ado makai ganjo juo kawan?” dan terdakwa jawab “ndak ado kawan, baa tu emangnyo?” kemudian sdr Alex “ ndak ado baa do, lai nio kawan cubo ganjo ndak?, iko dalam ransel ko ado ganjo sktek kawan tapi lah wak paket-paketan ado 36 (tiga puluh enam) paket untuk wak jua kawan, ado 1(satu) paket siso dari paket-paketan nan dalam plastic bening, ado 1(satu) paket sadang nan dalam plastic bening tu ado lo nan dalam kaleng rokok surya tu kawan” dan terdakwa menjawab “ oh, ganjo isi tas kawan ko, banyak mah iyo ndak tau awak do eh, tas kawan ko sejak kawan titipan malam tu ndak ado wak bukak tas kawan do”. Lalu sdr Alex mengatakan “ iyo kawan a, sorry kawan ndk ado awak agiah tau do, kawan kok nio mancubo pakai ambiak se lah nan dalam kaleng rokok surya tu, jan nan bapaket-paket tu, itu untuk awak jua kawan” terdakwa jawab “baa raso ganjo tu kawan, beda jo rokok biaso? “lalu sdr Alex mengatakan “menurut awak raso beda kawan, cubo awak pakai untuak karajo sajo, kadang capek lalok wak dibuek nyo” dan terdakwa menjawab “oh mode tu yo, itulah awak karajo lembur taruih kini kawan, kadang batanggang gai payah wak lalok dek nyo” setelah itu sdr Alex mengatakan “ kawan cubolah, tapi nan didalam kotak kaleng rokok surya tu se ambiak kawan” terdakwa menjawab “jadih kawan, kok lai tertarik awak beko awak ambiak se nan didalam kotak kaleng rokok surya tu”.Setelah itu, sdr Alex mengambil narkotika jenis ganja yang berada di dalam kaleng rokok surya tersebut diperkirakan untuk dipakainya, kemudian, sdr Alex mengatakan kepada terdakwa “ tolong titip bana ciek yo kawan, kok dirumah awak ndak aman soalnyo” terdakwa menjawab “ jadih kawan” kemudian sdr Alex pergi dari rumah terdakwa . Pada saat itulah terdakwa mengetahui isi dari barang titipan ransel sdr Alex berisikan Narkotika jenis ganja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 wib sdr Alex datang lagi kerumah terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ia ingin meminta tolong kepada terdakwa agar terdakwa mengantarkan 1 (satu) Paket Narkotika diduga Jenis Ganja terbungkus Plastik bening yang ada didalam tas ransel berwarna hitam tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal sambil mengatakan“ kawan, tolong antaan ciek paket beko, ado urang ka mambali kawan, mambana wak kawan “terdakwa menjawab “ jadih kawan, kama wak antaan kawan?” setelah itu sdr Alex mengatakan “ arah ka campago guguak bulek kawan, kawan tunggu se tapi jalan beko nyo turuik kawan dek urang “ lalu terdakwa menjawab “ jadih kawan, jam bara awak antaan kawan?” kemudian sdr Alex mengatakan “ jam 9 malam ko kawan urang tu ka manjapuik “ terdakwa menjawab “ jadih beko wak antaan jam 9 malam “. Setelah itu, sdr Alex pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika diduga Jenis Ganja Terbungkus Plastik bening untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak terdakwa ketahui orangnya ketempat yang sudah ditentukan oleh sdr Alex yaitu di Pinggir Jln. Raflesia Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No.Pol BA 2471 OD milik orang tua terdakwa, sesampainya terdakwa dipinggir jalan Raflesia Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa duduk diatas sepeda motor terdakwa, taklama setelah itu tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa dan langsung menangkap terdakwa, kemudian dipanggil saksi-saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa dimana petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa “dima ganjo latakan “ (dimana ganja diletakkan), terdakwa menjawab “ lai pak didalam jacket wak pak” ( didalam jaket saya pak), terdakwapun menunjukkan letak narkotika jenis ganja yang disimpannya didalam jaket hoodi abu-abu milik terdakwa, lalu petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa “dima ang latakan ganjo ang yang lain” ( dimana kamu letakkan ganja yang lainnya ) lalu, terdakwapun mengatakan bahwa terdakwa masih memiliki narkotika jenis ganja lainnya yang berada dirumah terdakwa di Ganting RT/RW 003/002 kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukitinggi. Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan kerumah terdakwa dan dihadapan saksi-saksi setempat di Ganting RT/RW 003/002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukitinggi petugas menanyakan kepada terdakwa “dima ganjo ang latakan” (dimana kamu letakkan ganja tersebut), terdakwa menjawab “ ado didalam tas ransel warna hitam didalam kamar pak”( ada didalam tas ransel didalam kamar pak) kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah kasur dalam kamar terdakwa sebuah Tas ransel berwarna hitam berisikan 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, 1(satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening, dan 1(satu) kaleng rokok surya yang didalamnya terdapat 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening. Dihadapan saksi-saksi masyarakat petugas dari opsnal sat narkoba Bukittinggi menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik narkotika yang di temukan tersebut, terdakwa menjawab pemilik seluruh barang bukti tersebut adalah milik sdr Alex yang dititipkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 26 Oktober 2024 Nomor : 0215/10422.00/2024 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu NEWARTI NIK.P.79083 dan staf PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota yaitu DE’LARASAKI FIKRI NIK.P.94110 serta ditanda tangani oleh pihak kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa RANDY ADRIAN PGL RANDY dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
I. 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening . II. 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening. III. 1 (satu) kaleng surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening. IV. 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastic bening
Dari point I,II,III dan IV setelah ditimbang didapatkan berat kotor 417, 62 gram ( empat ratus tujuh belas koma enam puluh dua gram dan total berat bersih 297,07 gr ( dua ratus sembilan puluh tujuh koma nol tujuh gram ), dari keseluruhan barang bukti disisihkan berat bersih 17,15 gr ( tujuh belas koma lima belas gram untuk dikirim ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 279,92 gr (dua ratus tujuh puluh Sembilan koma sembilan puluh dua ) gram untuk pemeriksaan di persidangan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 3225/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan ABDILLAH ADAM S,S.Si Brigpol Satu NRP. 94101292 sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :
1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip pegadaian berisikan daun kering dan ranting kering dengan berat netto 17,15 gr ( tujuh belas koma lima belas ) gram diberi nomor barang bukti 4735/2024/NNF. Barang bukti disita dari tersangka RANDY ADRIAN PGL RANDY , setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalis disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4735/2024/NNF berupa daun kering ranting tersebut adalah benar (+) Positif mengandung ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI NO. 35 taun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yakni Narkotika jenis ganja / cannabis tersebut dilarang oleh undang-undang dan tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa RANDY ADRIAN PGL RANDY, Minggu tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib, dan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Ganting RT/RW 003/002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukitinggi atau setidak tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana pertama kalinya terdakwa menggunakan ganja dirumah terdakwa beralamat di Ganting RT/RW 003/002 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukitinggi, dengan cara mulanya terdakwa ambil beberapa narkotika jenis ganja yang berada didalam tas ransel berwarna hitam kepunyaan sdr Alex yang ada pada kotak kaleng rokok surya. Setelah itu Terdakwa linting menggunakan kertas rokok sehingga membentuk lintingan seperti 1(satu) batang rokok pada biasanya. Kemudian, terdakwa bakar lalu terdakwa hisap. Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja didalam kamar terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan orangtua terdakwa. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis ganja yang terdakwa linting tersebut kemudian kotak kaleng rokok surya tersebut terdakwa simpan kembali didalam tas ransel berwarna hitam diatas lemari didalam kamar terdakwa. Yang kedua, terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 wib dengan cara mulanya terdakwa mengambil kembali beberapa narkotika jenis ganja yang ada pada tas ransel berwarna hitam dalam kotak kaleng rokok surya setelah itu terdakwa linting seperti 1(satu) batang rokok lalu terdakwa bakar dan hisap. Bahwa yang terdakwa rasakan setelah menggunakan ganja tersebut adalah hati terdakwa merasa tenang dan fikiran terdakwa merasa tentram. Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah salah dan melanggar hukum dan terdakwa tidak ada izin dari pihak menteri kesehatan RI.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |