Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.SYAIFUL AKMAL
2.ANNA NIRMALA. AR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAIFUL AKMAL
2ANNA NIRMALA. AR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak pertama Perempuan Para Pemohon dari AYESHA AZZAHRA menjadi AYESHA AZZAHRA AKMAL dalam akta kelahiran anak pertama Perempuan Para Pemohon dengan nomor 1306-LU-21092018-0007 tertanggal 21 September 2018 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki peruabahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak pertama Perempuan Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak