INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Ferik Demiral, S.H | MHD. Ilham Ramadani panggilan IL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2025/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19/L.3.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-04/Enz.2/Bkt/12/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
A. Nama Lengkap
NIK :
: MHD Ilham Ramadani panggilan Il
1306050101970004..
Tempat Lahir : Bukittinggi.
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 01 Januari1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Lereng Jorong babukik Kelurahan Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kab Agam.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan
Pendidikan
:
: Wiraswasta.
SD
B. Status Penangkapan dan Penahanan (Rutan):
1. Penyidik : Penangkapan Sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024
Ditahan Sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024 Diperpanjang oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
Perpanjangan Penahanan dari PN I Sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 26 November 2024.
Perpanjangan Penahanan dari PN II Sejak tanggal 27 November 2024 s/d 26 Desember 2024.
2.
Penuntut Umum
:
Sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d Dilimpahkan Ke-PN
C. DAKWAAN
KESATU :
------Bahwa MHD Ilham Ramadani panggilan Il bersama- sama dengan saksi MHD Hanif Al Hakim Pgl Hanif (perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl Gebi (DPO) di dalam angkutan umum dimana terdakwa bercerita-cerita dengan Pgl Gebi karena sebelumnya sudah kenal lalu terdakwa menanyakan kepada Pgl Gebi ada “DAUN” (ganja) Pgl Gebi mengatakan ada kemudian terdakwa membeli kepada Pgl Gebi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) diatas angkot tersebut lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening itu dalam dompet kecil bersama dengan kertas papir yang diberikan oleh Pgl Gebi lalu terdakwa menyimpannya dalam kantong celana jeans warna biru yang terdakwa pakai.
- Bahwa setelah terdakwa membeli Narkotika Jenis ganja tersebut lalu terdakwa turun dari angkot di Simpang Mandingan Kota Bukittinggi sedangkan Pgl Gebi masih dalam angkot tersebut setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke SMK 2 Kota Bukittinggi pada saat terdakwa berjalan kaki tersebut terdakwa bertemu dengan Pgl Ben Turiak di Simpang Lambau Kota Bukittinggi sedang ngamen dipinggir jalan kemudian Pgl Ben turiak mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian buah jeruk di daerah tilatang kamang Kab Agam dimana terdakwa menyetujui ajakan dari Pgl Ben Turiak lalu terdakwa menghubungi saksi Muhammad Hanif Al hakim Pgl hanif (perkara terpisah) untuk menemui terdakwa di SMK 2 di Aur tajungkang tengah sawah Kota Bukittinggi sekira jam 14.30 wib saksi Muhammad Hanif Al Hakim Pgl Hanif menemui terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah kemudian terdakwa menceritakan kepada saksi Muhammad hanif Al Hakim akan melakukan pencurian di kebun jeruk di daerah tilatang kamang kab agam dan terdakwa menjanjikan akan memberikan narkotika jenis ganja untuk dipakai oleh saksi Muhammad hanif dimana saksi Muhammad hanif menyetujui ajakan terdakwa tersebut.
- Kemudian terdakwa, Saksi Muhammad hanif dan Pgl ben turiak dengan menggunakan sepeda motor tersebut gonceng tiga menuju kekebun jeruk tersebut, sesampainya di kebun jeruk pinggir jalan simpang sungai talang jorong PSB nagari gadut kecamatan tilatang kamang Kab Agam terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dari dalam kantong celana jeans yang terdakwa pakai lalu terdakwa melinting ganja tersebut dengan cara mencampur dengan tembakau rokok setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Muhammad hanif menghisap narkotika Jenis ganja tersebut secara bergantian hingga habis.
- Pada saat terdakwa, saksi Muhammad naif dan Pgl Ben turiak akan melakukan pencurian tiba-tiba turun hujan lalu terdakwa kembali menyimpan sisa Nakotika ganja tersebut ke dalam dompet kecil tersebut dan kembali memasukkan dalam kontong celana jeans milik terdakwa lalu terdakwa menitipkan celananya yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut dalam jok motor milik saksi Muhammad hanif karena takut basah kena hujan setelah itu terdakwa, saksi Muhammad hanif dan Pgl ben turiak mulai masuk dalam kebun pada saat akan melakukan pencurian tersebut tiba-tiba terdengat terikan Maling dari masyarakat dimana Pgl Ben turiak melarikan diri sedangkan terdakwa dan saksi Muhmmad Hanif berhasil diamankan masyarakat lalu masyarakat melaporkan ke kantor polisi sekira jam 16.00 Wib saksi Abdi Hafiz Pgl Hafiz dan saksi riky Wahyudi Pgl Riki dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi datang kelokasi dimana saksi Abdi hafiz dan saksi Riky wahyudi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi Muhammad hanif yang disaksikan oleh masyarkat umum yakni saksi Nofriladi, saksi Nasrul dimana ditemukan dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dalam sebuah dompet kecil warna hitam dalam kantong celana jeans warna biru milik terdakwa, terdakwa mengakui kepada saksi Abdi hafiz, saksi Riky wahyudi dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi lainya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli kepada Pgl Gebi (DPO) kemudian terdakwa, saksi Muhammad hanif Al hakim Pgl hanif bersama dengan barang bukti dibawa kepolresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0177/10422.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 4,09 (empat koma nol sembilan) Gram.
- Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2674/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Abdillah Adam S,S.Si yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------Bahwa MHD Ilham Ramadani panggilan Il bersama- sama dengan saksi MHD Hanif Al Hakim Pgl Hanif (perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib terdakwa bertemu dengan Pgl Gebi (DPO) di dalam angkutan umum dimana terdakwa bercerita-cerita dengan Pgl Gebi karena sebelumnya sudah kenal lalu terdakwa menanyakan kepada Pgl Gebi ada “DAUN” (ganja) Pgl Gebi mengatakan ada kemudian terdakwa membeli kepada Pgl Gebi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu) diatas angkot tersebut lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening itu dalam dompet kecil bersama dengan kertas papir yang diberikan oleh Pgl Gebi lalu terdakwa menyimpannya dalam kantong celana jeans warna biru yang terdakwa pakai.
- Bahwa setelah terdakwa membeli Narkotika Jenis ganja tersebut lalu terdakwa turun dari angkot di Simpang Mandingan Kota Bukittinggi sedangkan Pgl Gebi masih dalam angkot tersebut setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke SMK 2 Kota Bukittinggi pada saat terdakwa berjalan kaki tersebut terdakwa bertemu dengan Pgl Ben Turiak di Simpang Lambau Kota Bukittinggi sedang ngamen dipinggir jalan kemudian Pgl Ben turiak mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian buah jeruk di daerah tilatang kamang Kab Agam dimana terdakwa menyetujui ajakan dari Pgl Ben Turiak lalu terdakwa menghubungi saksi Muhammad Hanif Al hakim Pgl hanif (perkara terpisah) untuk menemui terdakwa di SMK 2 di Aur tajungkang tengah sawah Kota Bukittinggi sekira jam 14.30 wib saksi Muhammad Hanif Al Hakim Pgl Hanif menemui terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah kemudian terdakwa menceritakan kepada saksi Muhammad hanif Al Hakim akan melakukan pencurian di kebun jeruk di daerah tilatang kamang kab agam dan terdakwa menjanjikan akan memberikan narkotika jenis ganja untuk dipakai oleh saksi Muhammad hanif dimana saksi Muhammad hanif menyetujui ajakan terdakwa tersebut.
- Kemudian terdakwa, Saksi Muhammad hanif dan Pgl ben turiak dengan menggunakan sepeda motor tersebut gonceng tiga menuju kekebun jeruk tersebut, sesampainya di kebun jeruk pinggir jalan simpang sungai talang jorong PSB nagari gadut kecamatan tilatang kamang Kab Agam terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dari dalam kantong celana jeans yang terdakwa pakai lalu terdakwa melinting ganja tersebut dengan cara mencampur dengan tembakau rokok setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Muhammad hanif menghisap narkotika Jenis ganja tersebut secara bergantian hingga habis.
- Pada saat terdakwa, saksi Muhammad naif dan Pgl Ben turiak akan melakukan pencurian tiba-tiba turun hujan lalu terdakwa kembali menyimpan sisa Nakotika ganja tersebut ke dalam dompet kecil tersebut dan kembali memasukkan dalam kontong celana jeans milik terdakwa lalu terdakwa menitipkan celananya yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut dalam jok motor milik saksi Muhammad hanif karena takut basah kena hujan setelah itu terdakwa, saksi Muhammad hanif dan Pgl ben turiak mulai masuk dalam kebun pada saat akan melakukan pencurian tersebut tiba-tiba terdengat terikan Maling dari masyarakat dimana Pgl Ben turiak melarikan diri sedangkan terdakwa dan saksi Muhmmad Hanif berhasil diamankan masyarakat lalu masyarakat melaporkan ke kantor polisi sekira jam 16.00 Wib saksi Abdi Hafiz Pgl Hafiz dan saksi riky Wahyudi Pgl Riki dari Satnarkoba Polresta Bukittinggi datang kelokasi dimana saksi Abdi hafiz dan saksi Riky wahyudi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan saksi Muhammad hanif yang disaksikan oleh masyarkat umum yakni saksi Nofriladi, saksi Nasrul dimana ditemukan dalam jok sepeda motor merk Honda Scoopy BA 6561 LAA warna merah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dalam sebuah dompet kecil warna hitam dalam kantong celana jeans warna biru milik terdakwa, terdakwa mengakui kepada saksi Abdi hafiz, saksi Riky wahyudi dan anggota satnarkoba polresta bukittinggi lainya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa beli kepada Pgl Gebi (DPO) kemudian terdakwa, saksi Muhammad hanif Al hakim Pgl hanif bersama dengan barang bukti dibawa kepolresta bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Setelah dilakukan Penimbangan oleh Kantor Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0177/10422.00/2024 tanggal 29 Agustus 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih sebesar 4,09 (empat koma nol sembilan) Gram.
- Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2674/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Abdillah Adam S,S.Si yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------------
Bahwa MHD Ilham Ramadani panggilan Il bersama - sama dengan saksi MHD Hanif Al Hakim Pgl Hanif (perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa baru selesai mempergunakan Narkotika jenis Ganja tersebut bersama dengan saksi Muhammad Hanif Al Hakim Pgl Hanif (perkara terpisah) di Pinggir Jalan Simpang Sungai Talang Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam dengan cara terdakwa membuka 1 (satu) batang rokok Feloz Sultan setelah itu terdakwa campurkan Narkotika jenis ganja dengan tembakau rokok tersebut setelah itu terdakwa melinting kembali Narkotika jenis ganja tersebut seperti rokok menggunakan kertas papir tersebut setelah itu terdakwa membakar rokok yang sudah tercampur ganja tersebut lalu terdakwa menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut secara bergantian dengan saksi Muhammad hanif Al Hakim Pgl hanif sampai habis. Setelah memakai/menghisap Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa merasa tenang setelah menggunakannya.
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi Nomor : SKHN/69/VIII/2024/Klinik tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr Fadhil Naufal Ammar Atas nama terdakwa Muhammad Ilham Ramadani dengan kesimpulan Positif (+) THC (ganja).
- Berdasarkan laporan pengujian Kabidlabfor Polda Riau Nomor LAB : 2674/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dewi Arni,MM dan Abdillah Adam S,S.Si yang ditandatangani oleh Ps.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola,ST,MT.MEng dengan kesimpulan dari hasil pengujian yang dilakukan terhadap contoh disimpulkan bahwa Positif Ganja (Cannabis) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 8 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |