Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Bkt RASNEVITA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia KC bukittinggi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASNEVITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Erdian, S.H.RASNEVITA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia KC bukittinggi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1.    Menerima Perlawanan dari Pelawan untuk keseluruhannya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
3.    Menyatakan perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
4.    Menyatakan Pelawan adalah sebagai pemilik dan mempunyai kepentingan hukum atas objek Lelang Eksekusi (Objek Perkara Perlawanan) yang dimohonkan Lelang eksekusinya oleh Terlawan I kepada Terlawan II;
5.    Menyatakan perbuatan Terlawan I yang telah mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Terlawan II dan perbuatan terlawan II yang telah melakukan pengumuman pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek perkara perlawanan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
6.    Menyatakan tidah sah dan untuk selanjutnya tidak dapat dilaksanakan lelang eksekusi terhadap objek perkara perlawanan;
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun para  Terlawan menyatakan banding, verzet maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
8.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak